Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Produk Yogurt Terkenal Mengandung Karmin, Bahtsul Masail NU Jatim Hukumi Najis

Dzikrina Abdillah • Rabu, 27 September 2023 | 18:30 WIB

Merek Yogurt Berbahan Karmin
Merek Yogurt Berbahan Karmin

RADAR KUDUS - Muncul kontroversi sebuah merek Yogurt mengandung pewarna makanan berbahan karmin, dihukumi najis Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur.

Sebagai Informasi, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim memutuskan makanan seperti Karmin berwarna merah dihukumi haram dan najis.

Baca Juga: Soal Halal Haram Pewarna Alami Karmin, Begini Penjelasan LPPOM MUI

Hal ini karena Yogurt mengandung pewarna makanan berbahan karmin yang berasal dari bangkai serangga.

Dari informasi dari berbagai sumber, Karmin sendiri merupakan pewarna merah yang sudah digunakan sejak zaman suku Aztec pada abad ke-16.

Ketika bangsa Eropa menemukan budaya Aztec selama eksplorasi, mereka mulai menggunakan ekstrak serangga jenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain berwarna merah cerah.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek keagamaan dan hukum Islam.

Pewarna karmin ini umumnya digunakan dalam berbagai produk pangan komersial seperti yogurt, susu, permen, jeli, es krim, dan makanan berwarna merah hingga merah muda.

Dikutip dari Website NU Jatim, Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Romadlon Chotib, menjelaskan bahwa pewarna karmin sering kali diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120.

Ia menyarankan bagi umat muslim menghindari produk-produk yang mengandung kode ini.

“Dalam bahtsul masail, kami telah memutuskan bahwa penggunaan karmin ini diharamkan menurut Imam Syafi’i, dan kami adalah penganut madzhab Syafi’iyah,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jatim di Kantor PWNU Jatim, Selasa (12/9) lalu.

Selama ini, ulama-ulama telah berupaya untuk menghindari penggunaan karmin, karena menjauhi hal yang haram adalah bagian dari upaya mencari berkah dalam hidup.

“Orang yang terbiasa mengonsumsi makanan haram akan membuat hatinya menjadi keras dan sulit untuk dikendalikan. Oleh karena itu, apa yang telah diputuskan oleh LBMNU Jatim seharusnya menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Keputusan ini dianggap penting karena Bahtsul Masail (LBM) adalah bagian dari perjuangan Nahdlatul Ulama secara keseluruhan.

Dalam proses bahtsul masail, tidak kurang dari 30 kitab turats dikaji oleh para tokoh yang ahli di bidangnya.

“Setiap tanggapan terhadap suatu permasalahan selalu didasarkan pada makalah-makalah atau kitab-kitab klasik. Inilah yang membuatnya istimewa,” jelasnya.

Bahtsul masail ini menghasilkan keputusan bahwa bangkai serangga (hasyarat) dilarang dikonsumsi karena dianggap najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.

Sementara itu, penggunaan karmin dalam keperluan selain konsumsi, seperti dalam lipstik, menurut mayoritas pendapat dalam madzhab Syafi’i dianggap haram karena dianggap najis.

Namun, menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah, karmin dianggap suci sehingga penggunaannya diizinkan karena serangga yang digunakan untuk menghasilkan karmin tidak memiliki darah yang dapat membusuk.

Editor : Dzikrina Abdillah
#bahtsul masail #jawa timur #najis #karmin #yogurt #nahdlatul ulama