BANTEN - Seorang TNI Perwira Kostrad berinisial Lettu Arh AAP diduga melakukan pelecehan seksual kepada beberapa prajurit pria bawahannya di salah satu satuan di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Total terdapat tujuh korban yang merupakan anggota remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Tujuh prajurit tersebut kesemuanya berpangkat Prajurit Dua atau Prada.
Ketujuh korban adalah Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS, dan Prada AD.
Lettu Arh AAP dikabarkan sempat melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Penerangan Kostrad (Kapten Kostrad) ke Kolonel Inf Hendhi Yustian.
Hendhi mengatakan pelaku sempat kabur, namun saat ini sudah menyerahkan diri ke satuannya.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri ke satuan, oleh satuan langsung diserahkan ke penyidik,” kata Hendhi, Kamis (21/9).
Hendhi mengatakan, kini prajurit Kostrad itu kini telah ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia juga mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan berapa korban dari tindakan asusila pelaku.
“Sedang diadakan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik untuk memastikan,” jelas Hendhi.
Hendi menambahkan, pelaku terancam mendapat sanksi pemecatan jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” jelas dia.
Lettu AAP merupakan anggota yang bertugas di Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.
Editor : Dzikrina Abdillah