BOGOR - Seorang guru SD di Kota Bogor berinisial BBS (30) melakukan pelecehan seksual terhadap 14 muridnya.
BBS sendiri diketahui mengajar sejumlah mata pelajaran di SD tersebut.
Pihak kepolisian masih melakukan komunikasi intensif dengan pihak sekolah.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan hukuman yang akan diterima pelaku.
"Terkait pelaku kita kenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," kata Rizka Fadhila dalam keterangannya, Selasa (12/9).
Rizka mengatakan polisi menerapkan pasal pemberat kepada sang guru lantaran terdapat hubungan antara tersangka dan korban.
"Karena hubungan antara korban dengan pelaku ini juga, yaitu wali kelas dengan murid, maka terhadap perbuatan pelaku ini juga kita terapkan pasal pemberatan, di mana perbuatan tersebut ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana," jelasnya.
Rizka sebelumnya menerangkan, pihaknya menangkap guru SD berinisial BBS karena diduga melecehkan belasan muridnya sendiri.
Kini penyidik masih memeriksa tersangka.
Sejauh ini, korban yang melapor sudah satu orang.
Namun korban yang dimintai keterangan ada empat orang.
"Pelapor satu orang, tetapi sementara ini korban yang teridentifikasi dan mau memberikan keterangan baru empat orang," ungkapnya.
"Kita juga selalu memberikan pemahaman bahwa dalam pemeriksaan kita meminimalkan aspek traumatis kepada korban," tambahnya.
Sejauh ini baru ada 8 nama terduga korban kebejatan sang wali kelas.
Rizka menjelaskan pengambilan keterangan korban terkendala karena tak semua korban bersedia menceritakan kembali pelecehan yang dialaminya.
Editor : Dzikrina Abdillah