JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus calon wakil presiden 2024 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi pengawasan TKI di Kemnaker, pada Kamis (7/9).
KPK pun meminta agar semua saksi termasuk Cak Imin agar bersikap kooperatif.
Sebelumnya, Cak Imin telah dipanggil KPK pada Selasa (5/9).
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," tegas Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya membantah bahwa pemanggilan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bernuansa politik.
Alex menegaskan, proses penegakan hukum tak berhalangan meski saat ini memasuki tahun politik.
"Sebetulnya Pak Ketua kan sudah menyampaikan bahwa KPK tidak terikat dengan tahun politik, tetap biar bagaimanapun penegakan hukum itu harus berkepastian juga, transparan, akuntabel dan menaati hak asasi orang dan kesamaan orang di depan hukum," ucap Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/9).
Pimpinan KPK dua periode ini menegaskan, KPK tak terbentur dengan agenda pesta demokrasi 2024. Menurutnya, lembaga antirasuah tetap melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi untuk memberikan kepastian hukum.
"Jadi kita nggak melihat tahun politik itu sebagai halangan melakukan upaya-upaya penegakan hukum," urai Alex.
Editor : Abdul Rokhim