RADAR KUDUS - Pihak berwenang Taiwan telah menangkap 15 WNI imbas perkelahian antara dua perguruan silat Indonesia di Changhua.
Hal itu diungkapkan Kementerian Luar Negeri RI.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, menuturkan perkelahian itu melibatkan 30 WNI dan menyebabkan satu WNI meninggal dunia serta satu orang lainnya terluka.
"Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) akan memfasilitasi pemulangan jenazah 1 WNI dan berkoordinasi dengan otoritas Changhua untuk pendampingan hukum terhadap 15 WNI yang ditahan. KDEI juga akan memfasilitasi komunikasi antar kelompok WN agar kasus serupa tidak terulang," ujar Judha melalui pernyataan kepada wartawan pada Selasa (5/9).
Judha menuturkan Kepolisian Changhua telah menetapkan 15 WNI tersebut sebagai pelaku. Berkas perkara juga telah disampaikan kepada Kejaksaan DIstrik Changhua.
Dilansir dari CNN, Kericuhan terjadi di luar stasiun kereta api Changhua di Taiwan barat tersebut juga mengakibatkan banyak orang mengalami luka parah sebab para pelaku menggunakan senjata tajam.
Pihak kepolisian kemudian menangkap 29 orang yang terlibat dalam tawuran TKI di Taiwan dan bentrokan di stasiun kereta api Changhua tersebut.
Setelah melakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian Taiwan kemudian menetapkan sebanyak 15 orang TKI sebagai tersangka utama atas keterlibatan dalam kejahatan serius.
Kelima belas tersangka kemudian telah dipindahkan ke Kantor Jaksa Distrik Changhua untuk diselidiki atas tuduhan pembunuhan, pemukulan, dan berpartisipasi dalam perkelahian yang mematikan.
Berdasarkan informasi dari kepolisian Taiwan kronologi bentrokan antar kedua kubu terjadi berawal dari perbedaan pendapat saat mendiskusikan beberapa hal.
Kedua kelompok melakukan pertemuan untuk membahas perbedaan pendapat mengenai pelatihan seni bela diri.
Namun saat mengatur pertemuan untuk mendiskusikan perbedaan pendapat mereka tersebut, situasinya semakin memanas.
Karena situasi yang tidak bisa dikendalikan maka terjadilah kericuhan yang berujung pertikaian yang mematikan tersebut.
Senjata yang disita oleh kepolisian Taiwan di tempat kejadian antara lain pisau, cakar besi, celurit, pedang katana, pisau melengkung, nunchaku, obeng, sabit, tongkat, pisau utilitas, dan kaleng gas air mata.
Para tersangka tawuran orang Indonesia di Taiwan ditangkap kurang dari 16 jam.
Pria tersebut pun kemudian menyerahkan pisau yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan.
Sementara pihak perusahaan tempat korban yang tewas bekerja dikabarkan akan memberitahu kantor perwakilan Indonesia di Taiwan untuk membantu keluarga korban mengurus pemakaman.
Sampai saat ini kelima belas TKI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran TKI di Taiwan sedang menjalani proses hukuman di kantor Jaksa Distrik Changhua, Taiwan.
Editor : Dzikrina Abdillah