JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan Sendawar Jaya.
Hal tersebut disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Selasa (15/08).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
"Malam ini saya menyampaikan terkait dengan penahanan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini. Yang saudara rekan media saksikan tadi bahwa hari ini Selasa, tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT. Anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," tutur Ketut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/08/2023).
"Dalam penyidikan tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya," imbuhnya.
Dia mengatakan, Ismail ditahan 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP," tandasnya.
Setelah penetapan status tersangka, Ismail langsung menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, hingga 3 September 2023.
Kejaksaan Agung berupaya memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Editor : Dzikrina Abdillah