Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kabar Gembira! PNS Naik Gaji Hari Ini, Cek Rinciannya!

Dzikrina Abdillah • Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:43 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS

JAKARTA - Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2024) hari ini Rabu (16/8).

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sudah mengatakan jika kepastian naik tidaknya gaji ASN.

"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus," ungkap Sri Mulyani

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan (tak) tegang terus, (tunggu) tanggal 16 Agustus," jelasnya

Kepastian tersebutakan disampaikan presiden pada Pidato Nota Keuangandan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2024).

Namun, dalam delapan tahun era Presiden Jokowi, pengumuman tersebut lebih sering absen. Pasalnya, Jokowi jarang sekali menaikkan gaji ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sejak Presiden Jokowi memimpin Indonesia pada 2014, gaji PNS hanya naik dua kali. Sementara itu, dalam KEM PPKF 2023, tidak ada sama sekali indikasi pemerintah akan menaikkan gaji PNS.

Kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

 

Editor : Dzikrina Abdillah
#PNS Naik Gaji #gaji pns #PNS #gaji pns 2024 #jokowi #kenaikan gaji PNS 2023 #PNS 2023