PATI – Polsek Juwana bersama tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati meringkus para pelaku pengeroyokan yang terjadi di sebuah kafe karaoke, kemarin.
Para terduga pelaku yang diamankan adalah HW (27) warga Desa Doropayung Juwana , BN (32) warga Desa Margomulyo Juwana dan MR (23) warga Dukuh Jurang Gembong. Para pelaku diringkus beserta barang bukti celana pendek dan gagang alat pel yang telah patah.
“Kejadian ini berawal dari laporan DA (25) yang menjadi korban pengeroyokan. Korban memberikan informasi jika dirinya telah mengalami kekerasan di kafe karaoke Queen komplek Ruko Mega Plaza beralamat di Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, pada (29/6),” papar Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi.
"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Juwana berkoordinasi dengan team Opsnal Jatanras Polresta Pati melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan diketahui identitas pelaku dan pada Selasa 4 Juli 2023, berhasil melakukan penangkapan 3 dari pelaku yang berjumlah 13 orang,” imbuh Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi.
Kapolsek menuturkan, selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polsek Juwana untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku akan disangkakan dengan pasal 170 ayat (2e) KUHP, tentang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud," pungkasnya. (aua/him)
Editor : Ali Mustofa