Baca Juga : Inilah Black Boss, Sapi Kurban Serbahitam dari Sleman Pesanan Presiden: Harga Rp 105 Juta, Bobotnya 1 Ton
Dalam rapat itu, enam fraksi DPR RI sepakat untuk mengusulkan masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi sembilan tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.
Keenam fraksi yang setuju dengan usulan masa jabatan kades sembilan tahun itu, yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS dan Partai Gerindra. Sementara, Fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.
Ketua Baleg DPR RI Andi Agtas Supratman mengatakan, ada tiga poin yang direvisi dalam pembahasan UU Desa. Salah satunya, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.
“Secara umum kan sebenarnya ini kan hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekadar kepala desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan. Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan,” kata Supratman.
Sementara itu, Tim Ahli Baleg Widodo mengatakan, perumusan draft revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun antara lain untuk menampung aspirasi masyarakat desa maupun kepala desa.
“Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa,” tandas Widodo. (jpg/ria) Editor : Abdul Rokhim