Tok! Enam Fraksi DPR RI Setujui Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya

Abdul Rokhim • Dipublikasikan Minggu, 25 Juni 2023 | 17:19 WIB
ASPIRASI: Ribuan Kades se-Indonesia menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/8). Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun. (HENDRA EKA/JAWA POS)
ASPIRASI: Ribuan Kades se-Indonesia menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/8). Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun. (HENDRA EKA/JAWA POS)
JAKARTA – DPR RI gelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dengan batasan maksimal dua periode kepemimpinan. Hal itu diketahui setelah pihak DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kamis (22/6).

Baca Juga : Inilah Black Boss, Sapi Kurban Serbahitam dari Sleman Pesanan Presiden: Harga Rp 105 Juta, Bobotnya 1 Ton

Dalam rapat itu, enam fraksi DPR RI sepakat untuk mengusulkan masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi sembilan tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Keenam fraksi yang setuju dengan usulan masa jabatan kades sembilan tahun itu, yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS dan Partai Gerindra. Sementara, Fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.

Ketua Baleg DPR RI Andi Agtas Supratman mengatakan, ada tiga poin yang direvisi dalam pembahasan UU Desa. Salah satunya, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.

“Secara umum kan sebenarnya ini kan hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekadar kepala desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan. Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan,” kata Supratman.

Sementara itu, Tim Ahli Baleg Widodo mengatakan, perumusan draft revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun antara lain untuk menampung aspirasi masyarakat desa maupun kepala desa.

“Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa,” tandas Widodo. (jpg/ria) Editor : Abdul Rokhim
dpr ri kepala desa 9 tahun jakarta UU desa jadi 9 tahun masa jabatan kades