“Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” jelas Alfian, dikutip dari Tribun Jateng.
Untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) mengalami penyesuaian turun harga menjadi Rp 12.400/liter dari sebelumnya Rp 13.300/liter. Sedangkan, Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp 13.600/liter dari yang sebelumnya Rp 15.000/liter.
“Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51) disesuaikan menjadi Rp 12.650/liter dari sebelumnya Rp 13.700/liter, dan Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp 13.250/liter dari sebelumnya Rp 14.600/liter. Harga baru itu berlaku untuk wilayah Jabodetabek,” jelas Alfian.
Adapun, ketentuan batas atas penetapan harga yang dimaksud sudah diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi.
“Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penugasan pendistribusian BBM hingga ke pelosok negeri, berkomitmen penuh untuk menyediakan dan menyalurkan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability,” tuturnya.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen menyediakan pasokan produk BBM berkualitas di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, harga kompetitif ini tidak hanya berlaku di kota-kota besar, namun di seluruh pelosok negeri.
“Harga ini kami tentukan sudah dengan mempertimbangkan aspek pemenuhan energi masyarakat dan aspek bisnis lewat margin yang bebas ditentukan setiap badan usaha,” pungkasnya. (idy)
Editor : Kholid Hazmi