“Kemarin, telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh Penyidik Direktorat Siber Polri terhadap promotor,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (26/5).
Kedua saksi berinisial TH dan HS diperiksa selama 4 jam untuk dimintai klarifikasi terkait perizinan dan mekanisme penjualan tiket serta pengawasan.
“Kedua orang tersebut diperiksa atau diambil keterangan dari pukul 20.00 sampai pukul 24.00 WIB dengan 20 pertanyaan,” kata Ramadhan.
Menurut Ramdhan, pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan penjualan tiket konser Coldplay secara daring lewat media sosial itu belum tuntas dan masih akan berlanjut.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri masih membutuhkan keterangan dari pihak promotor untuk menyelidiki kasus penipuan yang dilaporkan jumlahnya mencapai 65 orang dengan total kerugian Rp 227 juta ini.
“Penyidik Siber akan memeriksa saksi dari perusahaan yang sama, ada dua orang lagi diminta klarifikasi sebagai saksi terkait perizinan,” kata Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan menerangkan jika pihak penjualan atau pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket konser Coldplay juga akan dipanggil.
“Jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket dari loket.com,” kata Ramadhan.
Penyidik telah lebih dulu memeriksa pelapor dan tujuh korban dugaan penipuan penjualan tiket konser Colplay pada Selasa (23/5). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami kasus dugaan penipuan penjualan daring tiket konser Coldplay lebih lanjut.
Sejauh ini ada satu laporan dan tiga aduan masyarakat yang telah Bareskrim Polri terima. Konser Coldplay pada 15 November 2033 akan menjadi penampilan perdana band asal Inggris Raya itu di Jakarta. Editor : Kholid Hazmi