Viral! Dugaan Perpanjangan Kontrak Kerja dengan Syarat Tidur Bareng, Polri dan Kemnaker Diminat Usut Tuntas
Abdul Rokhim• Sabtu, 6 Mei 2023 | 20:44 WIB
Ilustrasi: korban kesewenang-wenangan oknum yang meminta tidur bareng dengan iming-iming perpanjangan kontrak. (ISTIMEWA)
JAKARTA - Aksi perusahaan melakukan perpanjangan kontrak yang diduga dengan syarat tidur bareng di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial (medsos). Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta mengusut tuntas dugaan peristiwa itu.
"Mengutuk keras dugaan kasus perpanjangan kontrak di perusahaan yang mensyaratkan harus tidur bareng dengan atasan, karena sangat merendahkan harga diri perempuan," kata Juru bicara nasional DPP Partai Perindo, Ike Julies Tiati kepada wartawan, Jumat (5/5).
Ike berharap, aparat kepolisian dan Kemenaker segera turun tangan untuk mengusut kasus tersebut. Ia pun memastikan, pihaknya siap memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sepanjang 2021 hingga 17 Maret 2022, dari 8.478 kasus kekerasan terhadap perempuan, 1.272 kasus di antaranya ialah kekerasan seksual. Sementara, hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2021 yang dilakukan Kementerian PPPA, Badan Pusat Statistik dan Lembaga Demografi Universitas Indonesia menemukan, satu dari 19 perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan seksual.
Wanita yang karib disapa Ike Suharjo ini pun meminta, seluruh korban untuk berani berbicara, sehingga kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual dapat terselesaikan. Sebab, selama ini kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia itu seperti fenomena gunung es, dimana kasus yang tampak hanya permukaannya saja.
Menurut Ike, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus tersebut, dan pelaku harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya. Sebab, kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia merupakan suatu kejahatan yang luar biasa.
"Dengan demikian, pelaku akan mendapatkan efek jera sehingga di kemudian hari pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut," pungkas akademisi di Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang ini.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke Cikarang, Jawa Barat, hari ini, Jumat (5/5). Hal ini dilakukan guna mengecek kebenaran atas kabar viral karyawati yang disyaratkan staycation demi perpanjangan kontrak.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, tim pengawas ketenagakerjaan yang ditugaskan telah bekoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jawa Barat serta Kabupaten Bekasi.
“Hari ini tim pengawas ketenagakerjaan turun untuk meneliti kebenaran berita tersebut berkoordiansi dengan Disnaker Provinsi Jaww Barat dan Kabupaten Bekasi,” ucap Anwar Sanusi kepada JawaPos.com, Jumat (5/5).
Dia juga memastikan, hingga hari ini pihaknya belum mengetahui perusahaan mana yang menerapkan aturan tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan segera menelusuri untuk memastikan kebenarannya.
“Untuk perusahaannya belum dipastikan perusahaan apa. Kita akan telusuri perusahaan mana yang melakukan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jika benar hal tersebut terjadi di perusahaan daerah Cikarang, maka hal tersebut bisa disebut sebagai pelecehan dan bisa dilakukan penindakan.
“Tentu jika benar terjadi pelecehan maka dapat dilakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan dan atau korporasinya,” tandasnya. (jpg)