Baca Juga : Brakkk! Sigra Tabrak Tiang Listrik di Pantura Kaliori Rembang lalu Disundul Motor, Begini Kronologinya
Sebelumnya, KW ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Kulon Progo sejak 19 Maret 2023 lalu.
"Modusnya, pelaku menjanjikan menyalurkan jamaah umroh namun terhadap para jemaah tidak dapat berangkat karena biaya yang digunakan untuk pemberangkatan digunakan keperluan pribadi," ucap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan dilansir dari detikJateng.
Baca Juga : Viral! Pasien Kecelakaan Diduga Diusir dari RS Yakkum Purwodadi Berujung Meninggal Dunia, Ini Kata Pihak RS
Lebih lanjut, kata Rakhmat, dari tangan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam, tiga ATM, tiga buku rekening atas nama pelaku dan 52 lembar rekening koran bank atas nama pelaku dari tanggal 1 Desember 2022-27 Maret 2023.
Untuk diketahui, KW sendiri merupakan rekanan dari biro perjalanan Mabari Travel & Travel, beralamat di Rembang, Jawa Tengah. Dia bertugas menyalurkan calon jemaah umrah dari biro-biro kecil atau disebut pengepul.
Baca Juga : Antusias! Warga di Lasem Rembang Pantau Gerhana Matahari dengan Teropong
Sementara itu, total uang yang ditilap oleh KW sebesar Rp 253 juta. Uang ini sedianya digunakan untuk membayar tiket pesawat para jemaah. Walhasil, jemaah berjumlah 38 orang terpaksa gagal berangkat bahkan sempat terlantar di YIA pada Jumat (17/3) lalu.
"Saya pakai pengepul. Jadi jemaah bayar ke pengepul sebesar Rp 28 juta. Terus pengepul bayar ke saya di Rp 23 juta. Sebenarnya hanya kekurangan pembayaran, terus tiket dari Indonesia ke KL (Kuala Lumpur) nya yang belum dibelikan," ujar KW.
Baca Juga : Viral di Medsos Pekerja Migran Asal Pati Jadi Korban Pembunuhan di Jepang, Begini Tanggapan Disnaker
Pihak biro pun telah mempercayakan KW untuk menyalurkan 38 calon jemaah umrah asal Rembang dan Magelang kepada PT. Amanah Tour dan Travel Berkah Mandiri yang beralamat di Giwangan, Jogja.
Dari 38 jemaah itu, KW memperoleh uang untuk biaya umrah sebesar Rp 912 juta. Uang ini harusnya dibayarkan ke kepada PT. Amanah Tour dan Travel Berkah Mandiri. Namun, KW hanya menyerahkan Rp 659 juta atau ada selisih Rp 253 juta.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 122 Jo pasal 115 UU RI no 8 / 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda 6 miliar. Atau pasal 378 KUHP atau 372 KUHP ancaman hukum 4 tahun penjara. (*) Editor : Abdul Rokhim