Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan, tersangka M mengaku melakukan aksi bejatnya itu secara spontan. Saat itu, dia sedang berkeliling di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku awalnya mendatangi dan membawa korban berkeliling dengan sepeda listrik.
"Dia hanya iseng saat berkeliling, bertemu dengan anak itu, dia mengajak anak keliling dengan iming-iming Rp 2 ribu. Jadi saat dia berjalan-jalan, hasrat itu muncul akhirnya dilakukan aksinya," ujar Irrine saat konferensi pers, Rabu (7/12), dikutip detik.com
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 4 angka 1B dan 2C serta Pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atas Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Editor : Ali Mustofa