Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna membenarkan peristiwa pelecehan guru terhadap muridnya.
"Ya, benar," ujar Erna, Rabu (16/11).
Erna belum membeberkan secara pastinya terkait kasus pelecehan ini. Jumlah korban pun juga belum diketahui.
Kabar memalukan ini juga dibenarkan Pemkot Bekasi. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mikdar berjanji akan menindak tegas oknum guru tersebut jika terbukti melakukan pelecehan seksual.
Menurut UU, kasus karena pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Disdik melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
"Kami tindak lanjuti dan proses kepada yang bersangkutan. Kami tindak tegas oknum tersebut dengan memproses pemberhentian sepihak, menyurati BKPSDM untuk tindak lanjuti," tegas Uu dalam keterangannya, dikutip dari detik.com
Uu memastikan proses internal di Dinas Pendidikan Kota Bekasi sudah dimulai. "Saya perintahkan untuk memproses secara intensif, memanggil yang bersangkutan, dan tindak tegas," kata Uu.
Disdik Kota Bekasi akan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat kepada pelaku. Selain itu, Disdik Kota Bekasi mendukung agar kasus ini diproses ke ranah hukum. Editor : Ali Mustofa