Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar di Kasus Binomo

Ali Mustofa • Selasa, 15 November 2022 | 02:22 WIB
Sidang vonis Indra Kenz (Andhika Prasetia/detikcom)
Sidang vonis Indra Kenz (Andhika Prasetia/detikcom)
TANGERANG - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan divonis membayar denda Rp 5 miliar dalam kasus Binomo.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11), dikutip dari detik.com.

Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang.

Lebih lanjut Rahman mengatakan, Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Indra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya," ujar Rahman. Editor : Ali Mustofa
#pidana penjara #kasus binomo #pencucian uang #indra kesuma #vonis 10 tahun