Baca Juga : Pertama Kali di Rembang, Pasar Kota Pusaka Lasem Dilengkapi Lift dan Eskalator
Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian, Nursalam Wahib menjelaskan dari kepegawaian sejak awal yang bersangkutan (MR) ditetapkan tersangka sudah dipantau. Saat itu MR wajib lapor koordinasi terus sampai OPD.
”Aturan kepegawaian selama bersangkutan ditahan, hak-hak masih diberikan sesuai aturan, katanya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus.
Ketika penahanan, maka BKD segera melakukan koordinasi. Menerbitkan SK pemberhentian sementara yang bersangkutan. Namun oknum tersebut masih menerima gaji 50 persen.
Sesuai PP 94 tentang disiplin pegawai, SK diterbitkan berlaku 15 hari ke depan. Diprediksi bulan Juli 2022 berhak menerima 100 persen. Namun, setelah itu mekanisme menerima gaji 50 persen.
”Kemudian terkait yang bersangkutan terbukti bersalah atau kemudian dijatuhi hukuman maka hasil keputusan pengadilan belum Inkracht, maka kami masih menunggu,” terangnya.
MR menjadi tersangka dugaan korupsi retribusi di objek wisata Taman Kartini Rembang. Kasus tersebut ditangani unit Tipikor Satreskrim Polres Rembang. (noe/lid) Editor : Abdul Rokhim