Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sudah Ditahan Oknum PNS Tersangka Korupsi Taman Kartini Masih Terima Gaji, Ini Sosoknya

Abdul Rokhim • Rabu, 29 Juni 2022 | 00:24 WIB
DITANGKAP: Tersangka pembunuhan Ibu-Anak, Dony Christiawan Eko W warga asal Lasem, Kabupaten Rembang  dihadirkan di Mapolresta Semarang, beberapa waktu lalu. (ADITYO DWI/JAWAPOS RADAR SEMARANG)
DITANGKAP: Tersangka pembunuhan Ibu-Anak, Dony Christiawan Eko W warga asal Lasem, Kabupaten Rembang dihadirkan di Mapolresta Semarang, beberapa waktu lalu. (ADITYO DWI/JAWAPOS RADAR SEMARANG)
REMBANG - MR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang sudah ditahan. Selama penahanan bersangkutan tetap mendapat gaji. Besarannya 50 persen. Selain akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara.

Baca Juga : Pertama Kali di Rembang, Pasar Kota Pusaka Lasem Dilengkapi Lift dan Eskalator

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian, Nursalam Wahib menjelaskan dari kepegawaian sejak awal yang bersangkutan (MR) ditetapkan tersangka sudah dipantau. Saat itu MR wajib lapor koordinasi terus sampai OPD.

”Aturan kepegawaian selama bersangkutan ditahan, hak-hak masih diberikan sesuai aturan, katanya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus.

Ketika penahanan, maka BKD segera melakukan koordinasi. Menerbitkan SK pemberhentian sementara yang bersangkutan. Namun oknum tersebut masih menerima gaji 50 persen.

Sesuai PP 94 tentang disiplin pegawai, SK diterbitkan berlaku 15 hari ke depan. Diprediksi bulan Juli 2022 berhak menerima 100 persen. Namun, setelah itu mekanisme menerima gaji 50 persen.

”Kemudian terkait yang bersangkutan terbukti bersalah atau kemudian dijatuhi hukuman maka hasil keputusan pengadilan belum Inkracht, maka kami masih menunggu,” terangnya.

MR menjadi tersangka dugaan korupsi retribusi di objek wisata Taman Kartini Rembang. Kasus tersebut ditangani unit Tipikor Satreskrim Polres Rembang. (noe/lid) Editor : Abdul Rokhim
#korupsi rembang #wisata taman kartini rembang #korupsi #korupsi taman kartini rembang #taman kartini rembang