Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengatakan, dia telah berkomunikasi secara langsung dengan Herry. Namun Riko mengaku belum menanyakan tanggapan terkait vonis mati kepada Herry.
“Saya belum enak gitu, bertanya ke yang bersangkutan terkait itu. Ya saya hanya titip pesan dijalani, banyak berdoa, itu aja,” kata Riko, Kamis (7/4).
Menurut Riko, Herry tetap dalam kondisi yang sehat setelah menjalani sidang vonis tersebut. Riko juga memastikan Herry tetap beraktivitas normal di dalam rutan seperti penghuni lainnya.
“Dia Tarawih di hari pertama, dia ikut juga Tarawih di masjid. Ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala silakan kapan saja,” papar Riko.
Selain itu, dia mengaku telah berpesan kepada penghuni tahanan yang lainnya agar sama-sama menjaga Herry guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“Kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya,” kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis mati terhadap Herry Wirawan setelah adanya pengajuan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Banding itu diajukan karena Herry hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Padahal jaksa menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati. (Antara)
Editor : Abdul Rokhim