Kepala Dinsos Dinsos P3AP2KB Mundir melalui Subkoordinator bantuan perlindungan jaminan sosial Umayah mengatakan nominal santunan yang diberikan masih sama dengan tahun kemarin yakni Rp 1 juta.
Dia menjelaskan masyarakat yang dapat mengajukan bantuan itu harus terdaftar di DTKS. Untuk bisa terdaftar dalam DTKS, masyarakat harus masuk kategori masyarakat miskin dan berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Diketahui, DTKS itu usulan dari desa melalui musyawarah desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel), nanti yang berhak menerima didata oleh Kementerian Sosial (Kemensos). “Kami pihak Dinsos hanya malakukan verivikasi dan validasi data dari desa tersebut,” katanya.
Menurutnya, apabila ada data yang tidak sesuai kriteria DTKS maka pihak desa akan melakukan Musdes dan Muskel ulang terkait data itu. Perbaikan itu pun prosesnya tidak bisa cepat, karena harus mengajukan kembali ke Kemensos.
Dia mengatakan, untuk tahun sebelumnya sudah terealisasi Rp 1,87 miliar untuk 1.870 penerima. (ark/mal) Editor : Ali Mustofa