Pembukaan segel dilakukan pukul 17.00 dengan lima pertimbangan, pertama sudah dilaksanakan pemeriksaan dan ditemukan adanya pelanggaran kepada pihak manajemen hotel terkait pelanggaran Perda Kabupaten Rembang nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum, pasal 14 ayat 1 setiap orang dan/atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan, hotel, penginapan rumah kos, warung lainnya sebagai tempat untuk berbuat asusila dan pelanggaran.
“Dan peraturan bupati Rembang nomor 34 tahun 2020 tentang penerimaan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus korona,” terang Kasatpol PP Kabupaten Rembang Sulistiyono pada kamis (5/1) kemarin.
Pertimbangan kedua dari pihak management Gajah Mada sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran lagi dengan tanda tangan di atas meterai.
“Rembang kota santri. Sehingga tidak bisa disamakan kabupaten/kota lain. Di Rembang ada Menteri Agama, Bupati dan Wakil Bupati dari kalangan kiai, serta banyak ponpes dan tokoh agama,” tegasnya
Pertimbangan ketiga Satpol PP sudah memberikan teguran secara tertulis kepada hotel terkait ketentuan yang dilanggar. Keempat dari pihak Gajah mada sudah ada langkah langkah kooperatif.
Diantaranya selalu hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dibutuhkan oleh PPNS. Menerima saksi yang dijatuhkan dengan penuh kesadaran. Sudah bersedia dengan kesadaran membayar denda administrasi sesuai Perbup Rembang nomor 33 tahun 2021. “Sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.
Pertimbangan kelima tenaga kerja yang ada di hotel, dengan penutupan sementara Hotel Gajah mada berimbas berhentinya tenaga kerja. Sehingga berpotensi adanya pemutusan hubungan kerja.
”Setelah kita segel, kita pantau kemarin-kemarin sudah baik. Berharap kedepan lebih baik lagi. Pembelajaran bagi manajemen. Harus kooperatif. Kami punya tahapan-tahapan SOP, ada teguran, penyegelan, ketika melanggar ditingkatkan tahap selanjutnya pencabutan izin,” tegasnya.
Pertimbangan terakhir setelah disegel sementara pekerja off semua. Dari satpam, penerima tamu, masak dan sebagainya. Itulah salah satu pertimbangan Satpol PP dan Pemda Rembang. Karena hampir semua dan sebagian pekerja warga lokal.
Secara bertahap dibuka segel dari luar. Penginapan bisa berlanjut. Pihak manajemen diminta sesuaikan. Pekerja warga Rembang dipersilahkan bisa kerja lagi. “Sementara yang di aula masih dilakukan penyegelan. Karena TKP disitu,” imbuhnya. Editor : Kholid Hazmi