Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.
Dikutip dari Antara, pada Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres Nomor 117/2021 disebutkan bahwa premium adalah jenis BBM Khusus Penugasan untuk didistribusikan di seluruh Indonesia.
Dilansir dari Tempo, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih mengamini rencana penghapusan distribusi premium pada 2022. Pertalite yang memiliki RON 90, dinilai lebih ramah lingkungan daripada premium.
Dalam keterangan resmi pada Desember lalu, Soerjaningsih menuturkan Indonesia memasuki masa transisi menuju BBM ramah lingkungan dengan mengganti premium dengan pertalite. Berdasarkan roadmap, nantinya pertalite akan digantikan dengan pertamax.
Peralihan dari premium ke pertalite ini diyakini dapat menurunkan kadar emisi karbondioksida sebesar 14 persen. Sedangkan peralihan dari pertalite ke pertamax mampu menurunkan emisi karbon dioksida 27 persen.
Perpres 191/2014 mengecualikan distribusi bensin premium di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sedangkan pada perpres yang baru tak ada lagi pengecualian wilayah distribusi bensin premium.
Berdasarkan Perpres 117/2021, nantinya badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan pemeriksaan dan/atau review perhitungan volume bensin premium dilakukan oleh auditor yang berwenang. (TEMPO/ANTARA) Editor : Kholid Hazmi