Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

PPKM Level 3, Airlangga: Nataru Berpotensi Terjadi Lonjakan Covid-19

Kholid Hazmi • Senin, 22 November 2021 | 22:19 WIB
Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Dok. Radar Kudus)
Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Dok. Radar Kudus)
JAKARTA - Pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui kebijakan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menurutnya langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya potensi lonjakan kasus covid-19 akibat kegiatan perayaan tersebut.

“Kita akan memberlakukan level 3 mulai tanggal 24 sampai dengan 2 Januari nanti,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Senin (22/11).

Airlangga menyebut, pemerintah optimistis perekonomian Indonesia akan membaik tahun depan. Hal itu perlu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap perkembangan Covid-19.

Belajar dari pengalaman tahun lalu, periode Natal dan pergantian tahun mengerek kasus Covid-19 yang sudah terkendali.

“Tikungan pada saat Natal, Tahun Baru tahun baru menaikkan angka Covid di bulan Februari dan Maret,” ucapnya.

Airlangga juga mengaku, hingga saat ini program vaksinasi terus dikebut. Hal itu terlihat dari banyaknya masyarakat yang telah menerima dosis vaksin pertama sebanyak 62 persen dan dosis kedua sebanyak lebih dari 40 persen.

“Tidak boleh kurang waspada karena negara lain di Eropa, mereka juga sudah divaksin dua kali,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan PPKM Level 3 tertuang dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut, wilayah yang masuk PPKM Level 3, diangaranya objek wisata boleh beroperasi dengan prokes super ketat namun, anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata.

Selain itu, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga akan diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat. Serta aturan di restoran dan tempat umum, besar kemungkinan kapasitas akan dibatasi, dan makanan hanya boleh dibawa pulang. (Jpg/khim)
Editor : Kholid Hazmi
#ppkm level 3 #covid-19 #nataru #airlangga hartarto