RADAR KUDUS – Seiring berkembangnya media sosial, istilah-istilah baru terus bermunculan. Seperti istilah yang berarti ejekan dan celaan seperti body tesla, aura magrib hingga tobrut.
Perlu diketahui, tobrut adalah singkatan dari tok** (berpayudara) brutal.
Istilah ini sering digunakan netizen saat menyebut seorang wanita yang memiliki ukuran payudara di atas rata-rata kebanyakan orang.
Baca Juga: Apa Arti OP, Sus, Sigma, Sans, NGL Istilah yang Sering Dipakai Anak-Anak di Media Sosial
Miris karena istilah ini sering digunakan anak remaja bahkan orang dewasa saat berkomentar di tiktok atau Instagram.
Meski dianggap candaan, penggunaan istilah ini termasuk online bullying. Korbannya bisa terkena depresi.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penggunaan istilah tersebut termasuk pelecehan secara verbal dan bisa dihukum pidana.
Terkait istilah tobrut yang masuk pelecehan non-fisik diatur dalam Pasal 5 UU TPKS yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.
Baca Juga: Ini Dia Tips Wajah Sehat Clean and Natural Look, Salah Satunya Jangan Skip Sunscreen
Penggunaan tobrut dan istilah lain juga sempat dikritisi oleh Seksolog Indonesia Dokter Boyke (tiktok @wishdrboyke).
Dokter Boyke mengaku gerah dengan komentar netizen mengenai tobrut yang berseliweran di media sosial. Menurutnya penggunaan istilah tobrut sama dengan pelecehan.
"Tolong ya jangan kasih komen kalau ada wanita-wanita yang lagi posting dirinya tiba tiba dikomentarin tobrut, tobrut, tobrut. Ya kamu ngerti kan maksudnya karena itu kan sama saja dengan melecehkan mereka, " kata dr Boyke.
Baca Juga: Ini Dia Cara Mudah Bayar Pajak Sepeda Motor lewat Online, Praktis, Tak Perlu ke Samsat!
_____
Kamu bisa tetap update informasi terkini dan berita pilihan kami langsung dari WhatsApp. Ikuti saluran WA Radar Kudus (WhatsApp Channel Radar Kudus) :
https://www.whatsapp.com/channel/0029VakZMgLKGGGHjPkBUI2K
Editor : Abdul Rokhim