Mengenal Fungsi Dishub: Lebih dari Sekadar Mengatur Lalu Lintas
Ali Mustofa• Sabtu, 4 Januari 2025 | 02:25 WIB
Ilustrasi Dinas Perhubungan
DINAS Pehubungan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dishub adalah organisasi perangkat daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Selanjutnya Kepala Dinas akan membawahi bagian Sekretariat, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bidang Keselamatan dan Sarana Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UPTD Dinas.
Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus.
Seperti yang kebanyakan kita ketahui bahwasannya peran Dinas Perhubungan adalah hanya mengatur lalu lintas.
Tetapi pada kenyataanya peran Dinas Perhubungan lebih dari itu. Dalam bidang pelayanan masyarakat, Dinas Perhubungan terbagi menjadi dua pelayanan yakni Pelayanan Jasa dan Pelayanan Administratif.
1. Pelayanan Jasa
a. Pelayanan Pengujian Pertama, Berkala, Numpang Uji Masuk, dan Mutasi Uji Masuk Kendaraan Bermotor Uji Masuk.
Pengujian pertama adalah proses mengidentifikasi dan mendaftarakan kendaraan. Pengujian berkala adalah memastikan kendaraan layak digunakan di jalan raya secara teknis.
Uji KIR adalah memastikan kendaraan layak digunakan di jalan raya secara teknis, khusunya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang. Uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bula sekali.
Masa berlaku uji KIR adalah enam bulan. Setelah masanya habis, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan uji.
Untuk mekanisme dan prosedur dari Uji KIR sendiri adalah pemohom mengisi formulir pendaftaran serta menyerahkan berkas persyaratan.
Selanjutnya pemohn membawa kendaraan menuju gedung pengujian. Jika kendaraan dinyatakan lulus uji, maka pemohon akan mendapatkan bukti tanda lulus uji. Untuk waktu pelaksanaanya sendiri anatara 45-60 menit.
b. Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Tempat parkir khusus dan umum memiliki biaya tarif yang berbeda. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang maupun Peraturan Daerah.
c. Pelayanan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas.
Pelayanan ini bisa dimanfaatkan oleh sekolah, instansi atau lembaga.
Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas bisa diberikan dengan membuat surat permohonan kepada Dinas Perhubungan yang selanjutnya akan dintindak lanjuti sebagai mana mestinya.
d. Pelayanan Sistem Pengaduan Tim Perbaikan Penerangan.
Dalam hal ini, pemohon bisa mneyampaikan usulan melalui Surat ke Dinas Perhubungan atau melalui nomor WA SIP TERANG.
Selanjutnya pemohon mendapatkan balasan untuk mengisi nama pemohon, alamat pemohon, foto lokasi, dan share lokasi PJU.
Jangka waktu pemyelesaian ini tergantung pada hasil survey lapangan, prioritas serta ketersediaan material LPJU.
2. Pelayanan Administratif
a. Pelayanan Rekomendasi Numpang Uji Keluar dan Mutasi Uji Keluar.
Ada beberapa persyaratan pelayanan yang harus dilengkapi oleh pemohon terkait permintaan rekomendasi.
Jadi pemohon harus menyerahkan berkas permohonan yang kemudian menunggu verifikasi berkas dan penerbitan surat rekomendasi dari petugas.
b. Pelayanan Pendaftaran Juru Parkir.
Pemohon bisa menyiapkan terlebih dahulu berkas permohonan untuk diverifikasi oleh petugas.
Selanjutnya akan dilakukan survei lokasi oleh petugas untuk menentukan potensi pendapatan parkir.
Pemohon diminta untuk membuat surat pernyataan kesanggupan target yang sudah ditentukan petugas. Selanjutnya pemohon bisa menerima surat tugas sebagai juru parkir.
c. Pelayanan Izin Insidentil.
Izin ini dapat diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
d. Rekomendasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang / Penumpang Warna Dasar Kuning.
Untuk mekanisme dan prosedurnya sendiri adalah pemohon bisa membawa berkas permohonan.
Selanjutnya akan diverifikasi dan pemyesuaian dengan data base angkutan.
Setelahnya pemohon bisa menerima rekomendasi tanda, nomor kendaraan bermotor angkutan umum barang / penumpang.
e. Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Bongkar Muat.
Surat ini biasanya diperlukan pada sektor transportasi atau logistik.
SKBM digunakan untuk mencatat atau mengonfirmasi bahwa kegiatan bongkar muat telah dilakukan sesuai prosedur, terutama untuk tujuan administrasi dan perizinan.
f. Pelayanan Permohonan Penilaian Kelaikan Dokumen Analisis Dampaj Lalu Lintas.
Andalalin wajib dibuat untuk setiap rencana pembangunan pemukiman, ifrastruktur dan pusat kegiatan yang berpotensi menimbulkan bangkitan lalu lintas sehingga mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, dan tertib.
Andalalin sendiri nanti dituangkan dalam bentuk dokumen yang selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Tim Evaluasi Penilai.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
g. Pelayanan Pemeriksaan Scrapping (Penghapusan) Kendaraan Bermotor.
Untuk persyaratannya sendiri adalah pemohon menyiapkan surat permohonan dari K/L/D/I/BUMD/BUMN dan data kendaraan yang akan dihapus.
h. Pelayanan Permohonan/Usulan Pemasangan Perlengkapan Jalan.
Permohonan ini bisa melalui surat atau melalui website https://sigerakjalan.kuduskab.go.id selanjutnya dilengkapi dengan perlengkapan data jalan yang diusulkan.
Tersebut adalah bentuk pelayanan-pelayanan yang ada di dinas perhubungan yang merupakan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan pada masyarakat.
Semua pelayanan yang ada di Dinas Perhubungan, adalah pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan dan ditegaskan dengan maklumat pelayanan.
Segala jenis pengaduan, saran dan masukan bisa melalui laman Sistem Manajemen Pengaduan Online Interaktif (SIMPONI). Aplikasi tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat, utamanya terkait pengaduan dan kebutuhan informasi.
Penulis:Sindi Novitasari (Program Studi Psikologi, Fakultas Psikologi, Universitas Muria Kudus)