Banyak Guru di Kudus Enggan Jadi Kepala Sekolah, Disdikpora Gelar Pelatihan BCKS

Ali Mustofa • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 07:57 WIB
DIKLAT: Guru-guru saat mengikuti diklat calon kepala sekolah di Balai Diklat Pemkab Kudus Sonya Warih, Desa Menawan, Kecamatan Gebog. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)
DIKLAT: Guru-guru saat mengikuti diklat calon kepala sekolah di Balai Diklat Pemkab Kudus Sonya Warih, Desa Menawan, Kecamatan Gebog. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)

KUDUS – Regenerasi kepemimpinan di lingkungan sekolah masih menghadapi tantangan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Salah satu kendala yang muncul adalah rendahnya minat sebagian guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima penugasan sebagai kepala sekolah, terutama di tingkat sekolah dasar (SD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan bahwa tidak sedikit guru yang justru menolak ketika ditawari menjadi kepala sekolah meskipun telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Sekarang ini guru yang sudah memenuhi syarat diminta untuk menjadi kepala sekolah itu banyak yang menolak, terutama kepsek SD,” kata Anggun saat membuka pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Balai Diklat Pemkab Kudus, Desa Menawan, Kecamatan Gebog.

Untuk mendukung proses penugasan dan regenerasi pimpinan satuan pendidikan, Disdikpora Kudus menyelenggarakan pelatihan bagi 161 kepala sekolah.

Jumlah tersebut terdiri atas 142 kepala SD dan 19 kepala sekolah menengah pertama (SMP).

Pelatihan dilaksanakan dalam tiga angkatan dengan jadwal berbeda. Angkatan pertama diikuti 41 kepala sekolah pada 10–19 Oktober 2026.

Selanjutnya, angkatan kedua dijadwalkan berlangsung pada 24 Oktober hingga 1 November 2026, sedangkan angkatan ketiga dilaksanakan pada 7–16 November 2026.

Pembagian peserta ke dalam beberapa angkatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program pelatihan yang ditujukan untuk memperkuat kompetensi para kepala sekolah dalam menjalankan tugas kepemimpinan di lingkungan pendidikan.

Anggun menjelaskan, penyelenggaraan pelatihan BCKS merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam pelaksanaannya, Disdikpora Kudus bekerja sama dengan Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jawa Tengah serta Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK).

Melalui kerja sama tersebut, pelatihan diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin satuan pendidikan.

Pelatihan BCKS diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta mengenai pengelolaan sekolah, tetapi juga mendorong lahirnya berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Kepala sekolah memiliki peran penting dalam mengarahkan penyelenggaraan pendidikan, membangun lingkungan belajar yang kondusif, serta mendukung pengembangan kompetensi guru dan peserta didik.

Meski demikian, upaya menyiapkan calon pemimpin sekolah di Kudus masih membutuhkan perhatian lebih.

Tantangannya bukan hanya memastikan tersedianya guru yang memenuhi persyaratan, tetapi juga membangun kesediaan mereka untuk menerima amanah sebagai kepala sekolah.

Dengan demikian, regenerasi kepemimpinan pendidikan diharapkan dapat berjalan lebih baik sehingga kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Kudus bisa terpenuhi dan pengelolaan satuan pendidikan semakin optimal. (san)

Editor : Ali Mustofa
kepala sekolah disdikpora kudus sekolah dasar kepemimpinan