KUDUS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus menggelar razia di empat tempat hiburan malam di kawasan Jalan Agus Salim, Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Sabtu (17/10) malam.
Sebanyak 26 pemandu lagu menjalani tes urine untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat hiburan.
Dalam razia yang menjadi bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) akhir pekan tersebut, polisi tidak menemukan narkotika dari pemeriksaan terhadap 14 orang.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap 26 pemandu lagu menunjukkan seluruhnya negatif narkoba.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto.
Petugas menyasar empat lokasi hiburan malam dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan karyawan.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto menyampaikan, razia tersebut merupakan upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan dan tes urine, petugas memberikan imbauan kamtibmas kepada pengunjung serta karyawan di seluruh lokasi sasaran.
Masyarakat diingatkan untuk ikut menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau pengunjung maupun karyawan tempat hiburan malam untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.
Kegiatan tersebut juga mengacu pada program kerja Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat di Bidang Narkoba.
Polres Kudus memastikan pemantauan terhadap sejumlah tempat hiburan malam akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan.
Razia narkoba ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga kondusivitas kawasan tempat hiburan malam di Kecamatan Jati.
Sebelumnya, jajaran Polsek Jati bersama Piket Pamapta Polres Kudus dan Satpol PP Kabupaten Kudus juga menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keresahan di sejumlah tempat hiburan malam.
Petugas melakukan penertiban di kawasan Ruko Agus Salim, Kecamatan Jati. Puluhan botol minuman keras dari berbagai merek diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan aduan masyarakat mengenai aktivitas di kawasan tempat hiburan malam.
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan situasi keamanan tetap kondusif.
Ia berharap keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan informasi dapat membantu mencegah peredaran narkoba dan gangguan kamtibmas.
Warga juga diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti petugas. (dik)
Editor : Mahendra Aditya