KUDUS – Langkah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan turun langsung menangani kasus debt collector (DC) di Kabupaten Kudus bukan sekadar merespons bentrokan antara penagih utang dan warga. Penanganan perkara ini juga membuka dugaan praktik pengerahan kelompok penagih utang berbayar yang melibatkan pengguna jasa, perantara, hingga perusahaan penyedia jasa penagihan.
Dalam kasus yang terjadi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, tersebut, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 21 orang dari kelompok penagih utang serta tiga orang yang diduga berasal dari kelompok pengguna jasa dan perantara penagihan. Kapolda turun langsung meninjau penanganan perkara pada Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: Data dan Fakta: Bentrokan Debt Collector di Kudus Berujung 24 Tersangka, Empat Warga Terluka
Bukan Hanya Penagih Utang yang Disorot
Salah satu sisi penting dari penanganan kasus ini adalah langkah polisi menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik pengerahan kelompok penagih utang.
Berdasarkan keterangan Kapolda yang diberitakan detikJateng, orang-orang yang dikerahkan untuk menagih utang diduga menerima bayaran berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per orang. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan PT Jawara Mandiri Solution, yang disebut berkaitan dengan penggunaan jasa penagihan tersebut.
Artinya, penyidikan tidak berhenti pada orang-orang yang berada di lokasi kejadian. Polisi juga berupaya menelusuri hubungan antara pihak yang memiliki piutang, pengguna jasa, perantara, dan penyedia layanan penagihan.
Rangkaian hubungan itu penting untuk mengungkap siapa yang mengerahkan kelompok tersebut, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta apakah terdapat pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca Juga: Empat Warga Terluka dalam Bentrokan Debt Collector dan Warga di Kudus, Polisi Tetapkan Tersangka
Utang-Piutang Berujung Kekerasan
Kasus ini bermula dari persoalan utang-piutang perorangan. Namun, proses penagihan kemudian diduga berkembang menjadi intimidasi dan kekerasan.
Dalam peristiwa tersebut, polisi mendalami dugaan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, dan perusakan rumah. Empat warga dilaporkan mengalami luka-luka.
Kepolisian turut mengamankan tujuh kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dugaan perbuatan yang sedang disidik.
Kapolda menegaskan bahwa persoalan utang-piutang tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pemaksaan kehendak, ancaman, ataupun kekerasan terhadap orang lain.
Menguji Ketegasan Penegakan Hukum
Turunnya Kapolda ke lokasi menjadi perhatian karena kasus ini menyangkut keamanan warga sekaligus dugaan praktik penagihan yang menggunakan kekuatan kelompok.
Namun, ukuran keberhasilan penanganan perkara tidak cukup hanya dilihat dari jumlah orang yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum juga perlu memastikan setiap orang diperiksa berdasarkan peran dan alat bukti, termasuk menelusuri pihak yang diduga mengorganisasi kegiatan tersebut.
Masyarakat juga perlu mendapat kepastian bahwa dugaan tindak pidana serupa akan ditangani secara konsisten, siapa pun pihak yang terlibat dan apa pun alasan di baliknya.
Di sisi lain, penagihan utang tetap harus dibedakan dari tindakan kekerasan. Hak menagih piutang tidak menghapus kewajiban untuk menghormati hukum dan keselamatan orang lain.
Pekerjaan Rumah Setelah Penangkapan
Kasus DC di Kudus menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyidikan: bagaimana kelompok tersebut direkrut, siapa yang memerintahkan pengerahan, bagaimana aliran pembayaran dilakukan, dan apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan kejadian serupa di daerah lain.
Polisi menyatakan masih mendalami peran masing-masing pihak dan akan meminta keterangan dari perusahaan yang berkaitan dengan jasa penagihan tersebut. Dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pada akhirnya, langkah Kapolda Jateng turun langsung ke Kudus akan dinilai bukan semata-mata dari tindakan tegas pada saat penangkapan, melainkan juga dari sejauh mana penyidikan mampu mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, memberikan kepastian hukum, dan mencegah masyarakat menjadi korban kekerasan dengan dalih penagihan utang. (*)
Editor : Zainal Abidin RK