Kasus Penagihan Utang Berujung Kekerasan di Kudus, Polisi Sita 7 Barang Bukti

Ali Mustofa • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:13 WIB
Ilustrasi bentrokan warga (ai)
Ilustrasi bentrokan warga (ai)

KUDUS – Kepolisian menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara kelompok penagih utang atau debt collector dengan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Para tersangka terdiri dari 21 orang penagih utang dan tiga orang yang menggunakan jasa penagihan.

Kasat Reskrim Polres Kudus, Iptu Happy Nawang Kuncoro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menangani insiden yang terjadi di wilayah tersebut.

“Jadi ada 24 orang yang terduga tersangka bisa dikenakan Pasal 448 tentang pemaksaan secara melawan hukum,” kata Happy saat ditemui di lokasi kejadian, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan, setiap orang yang memiliki utang memang berkewajiban melunasi tanggungannya.

Namun, proses penagihan harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak boleh disertai tindakan kekerasan.

Menurutnya, penagihan utang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penganiayaan, intimidasi, maupun ancaman terhadap pihak yang memiliki kewajiban membayar.

“Yang namanya kita punya utang wajib bayar, tapi dalam penarikannya harap tidak melakukan penganiayaan dan ancaman serta kekerasan,” jelasnya.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, juga menegaskan bahwa tindakan premanisme tidak dapat dibenarkan, termasuk jika dilatarbelakangi persoalan utang piutang.

Roy menyebutkan, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rinciannya, 21 orang merupakan debt collector, sedangkan tiga lainnya adalah pihak yang menggunakan jasa penagihan.

“Kita sudah menetapkan beberapa tersangka, termasuk pengguna jasa dan penghubung, termasuk 21 orang datang ke sini,” ungkap Roy.

Ia menjelaskan, polisi akan mendalami keterlibatan pihak pengguna jasa, termasuk meminta keterangan dari PT Jawara Mandiri Solution yang disebut menggunakan jasa penagihan tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan perusahaan serta memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selain memeriksa para tersangka, polisi juga mengamankan tujuh barang bukti.

Di antaranya berupa mobil yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut serta kendaraan yang berkaitan dengan sejumlah peristiwa sebelumnya di Kudus.

“Ada tujuh barang bukti yang kita sita, termasuk mobil digunakan pelaku, termasuk mobil dilakukan beberapa peristiwa lainnya, sebelumnya sudah ada,” jelasnya.

Roy menerangkan, para tersangka dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana sesuai dugaan perbuatan masing-masing.

Pasal-pasal yang disebutkan berkaitan dengan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan kehendak, ancaman melawan hukum, hingga memasuki pekarangan rumah tanpa izin.

“Pasal 262 kekerasan terhadap barang dan orang secara bersama-sama melawan hukum, kemudian pasal 48 terkait dengan memaksakan kehendak, mengancam melawan hukum, kemudian pasal 257 terkait memasuki pekarangan rumah tanpa izin atau melawan hukum,” terang Roy.

Penerapan pasal terhadap para tersangka akan didalami lebih lanjut oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.

Sebelumnya, polisi mengamankan sekitar 25 orang penagih utang yang terlibat bentrokan dengan warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Kudus, AKBP Wahyu Sulistyo, mengatakan petugas bergerak setelah menerima laporan warga terkait dugaan penagihan utang yang disertai kekerasan fisik pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.

Petugas mendapati sekelompok orang tengah melakukan penagihan utang yang diduga disertai tindakan kekerasan terhadap warga setempat.

“Kami mengevakuasi 25 kurang debt collector ke Mapolres Kudus. Saat kita sudah berhasil dikendalikan dalam kondisi kondusif,” kata Wahyu kepada wartawan di Mapolres Kudus, Rabu (14/10/2026).

Ia menambahkan, situasi di lokasi berhasil dikendalikan sehingga kondisi berangsur kondusif.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab bentrokan dan peran setiap pihak yang terlibat.

Kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena persoalan penagihan utang diduga berujung pada tindakan kekerasan dan konflik dengan masyarakat.

Polisi menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban utang harus tetap dilakukan melalui cara-cara yang sesuai dengan hukum.

Editor : Ali Mustofa
Bentrokan Debt Collector Kudus 24 Tersangka Kudus Penagihan Utang PT Jawara Mandiri Solution polres kudus