Perkuat Perlindungan Pekerja Keagamaan, BPJS Ketenagakerjaan Kudus Gandeng PC Pergunu

Redaksi Radar Kudus • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:42 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kudus BERSAMA PC Pergunu Dorong Pekerja Keagamaan Terlindungi.
BPJS Ketenagakerjaan Kudus bersama PC Pergunu Dorong Pekerja Keagamaan Terlindungi.

KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang mengabdikan diri di bidang pendidikan dan kegiatan keagamaan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Rohani bersama berupa Khotmil Qur’an dan Istighotsah yang diselenggarakan bersama Pengurus Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PC Pergunu) Kabupaten Kudus pada Selasa, 13 Oktober 2026, bertempat di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Kudus.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, memperkuat nilai spiritual, sekaligus membangun sinergi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungan keagamaan. Melalui khataman Al-Qur’an, pengajian, dan doa bersama para kyai, seluruh pihak turut memanjatkan doa agar masyarakat pekerja di Kabupaten Kudus senantiasa diberikan keselamatan, keberkahan, dan perlindungan dalam menjalankan aktivitasnya.

Baca Juga: Tertib Administrasi, Perlindungan Pekerja Makin Optimal, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi UMK Kudus

Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut program Jaminan Sosial Baznas serta upaya memperluas jangkauan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang berkontribusi dalam pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Dewi Mulya Sari, menyampaikan bahwa kerja sama dengan PC Pergunu Kabupaten Kudus diharapkan dapat terus berlanjut dan berkembang menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sinergi ini akan terus kami perkuat secara berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, termasuk para pengajar agama, imam masjid, marbot, serta aktivis organisasi keislaman di Kabupaten Kudus. Mereka memiliki peran penting dalam membangun kehidupan sosial dan spiritual masyarakat, sehingga perlindungan terhadap risiko pekerjaan juga perlu menjadi perhatian bersama,” ungkap Dewi.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya penting bagi pekerja di sektor formal, melainkan juga bagi pekerja mandiri dan pekerja sektor informal yang memenuhi kriteria kepesertaan. Risiko kecelakaan saat menjalankan aktivitas maupun kehilangan pencari nafkah akibat kematian dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.

Oleh karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu upaya untuk memberikan perlindungan finansial ketika risiko tersebut terjadi.

Salah satu bentuk perlindungan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja keagamaan yang memenuhi kriteria adalah kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU). Segmen ini diperuntukkan bagi pekerja yang menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri dan tidak menerima upah dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja, seperti pekerja mandiri, pedagang, petani, pengemudi, dan berbagai profesi lainnya.

Dalam ekosistem keagamaan, skema BPU dapat menjadi pilihan bagi pekerja yang menjalankan aktivitas secara mandiri, misalnya guru ngaji mandiri, ustaz atau ustazah yang bekerja secara mandiri, serta pekerja lain yang memenuhi kriteria kepesertaan. Adapun pekerja yang memiliki hubungan kerja dan menerima upah dari pemberi kerja perlu didaftarkan sesuai kategori kepesertaan yang berlaku.

Melalui skema BPU, pekerja dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat memilih program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk membangun kesiapan finansial jangka panjang.

Program JKK memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan atau menderita penyakit akibat lingkungan kerja. Manfaatnya meliputi pelayanan kesehatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis, serta santunan uang tunai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bagi pekerja keagamaan yang menjalankan aktivitas di berbagai lokasi, seperti mengajar mengaji, menghadiri kegiatan keagamaan, atau melaksanakan tugas pelayanan di masjid dan musala, perlindungan ini menjadi penting. Apabila terjadi kecelakaan kerja yang memenuhi ketentuan, peserta dapat memperoleh penanganan medis tanpa harus menanggung seluruh risiko biaya pengobatan yang menjadi haknya sebagai peserta.

Dalam kondisi tertentu, manfaat JKK juga mencakup santunan selama peserta tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan manfaat lainnya sesuai persyaratan program.

Sementara itu, program JKM memberikan perlindungan finansial kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, selama kepesertaan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Manfaat JKM mencakup santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Dengan demikian, total manfaat dasar JKM mencapai Rp42 juta bagi ahli waris yang memenuhi persyaratan.

Selain santunan tersebut, tersedia pula manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta. Manfaat ini diberikan apabila persyaratan masa iur minimal tiga tahun dan ketentuan lainnya terpenuhi. Besaran beasiswa disesuaikan dengan jenjang pendidikan anak, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan ini diharapkan dapat membantu keluarga menghadapi dampak ekonomi akibat kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah. Dengan adanya jaminan tersebut, keluarga peserta memiliki dukungan finansial untuk membantu memenuhi kebutuhan setelah terjadinya risiko kematian.

Adapun program JHT memberikan manfaat berupa akumulasi iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya. Program ini dapat menjadi salah satu sarana bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan finansial jangka panjang, dengan pembayaran manfaat sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui ketiga program tersebut, pekerja keagamaan tidak hanya memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga memiliki kesempatan untuk membangun ketahanan finansial bagi diri sendiri dan keluarga.Sebagai tindak lanjut dari kolaborasi bersama PC Pergunu Kabupaten Kudus, Bidang Kepesertaan Program  Khusus BPJS Ketenagakerjaan Kudus akan mendorong perluasan kepesertaan dan peningkatan jumlah tenaga kerja aktif dari ekosistem penggiat keagamaan.

Upaya tersebut akan dilakukan melalui sosialisasi, edukasi mengenai manfaat program, serta perluasan akses informasi kepada para pengajar agama, imam masjid, marbot, dan aktivis organisasi keislaman. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diakses oleh pekerja mandiri yang memenuhi persyaratan, tidak terbatas pada pekerja di perusahaan atau sektor formal.

Dengan semakin luasnya pemahaman masyarakat, diharapkan semakin banyak pekerja keagamaan yang terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan cakupan perlindungan pekerja di Kabupaten Kudus secara berkelanjutan.

BPJS Ketenagakerjaan Kudus meyakini bahwa perluasan perlindungan membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan yang memiliki kedekatan dengan masyarakat. Melalui sinergi bersama PC Pergunu, diharapkan pesan mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja dan keluarga.

Melalui semangat gotong royong, kepedulian, dan kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan Kudus terus berkomitmen menghadirkan perlindungan bagi pekerja dari berbagai sektor, termasuk mereka yang mengabdikan diri dalam bidang pendidikan dan keagamaan.

Sebab, setiap pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas risiko pekerjaan. Dengan perlindungan yang tepat, para pekerja keagamaan diharapkan dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang, sementara keluarga mereka memiliki jaring pengaman finansial ketika risiko sosial ekonomi terjadi.

"BPJS Ketenagakerjaan, kerja keras bebas cemas"

Editor : Mahendra Aditya
PC Pergunu Kudus perlindungan pekerja keagamaan manfaat BPJS Ketenagakerjaan BPU Bpjs Ketenagakerjaan Kudus jaminan sosial ketenagakerjaan