Jelang PILKADES 2027, PEMKAB Kudus Bahas Kesiapan dan Anggaran Desa

Dyah Ayu Setyo Astuti • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:33 WIB
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan arahan dalam rapat kerja bersama kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Selasa (13/10/2026).
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan arahan dalam rapat kerja bersama kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Selasa (13/10/2026). SALMA FITRIANI/MAGANG/RADAR KUDUS

KUDUS – Pembinaan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 digelar di Balai Desa Jati, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempersiapkan pemerintah desa menghadapi sejumlah agenda penting pada 2027.

Di mulai dari pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa hingga kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan bahwa pemerintah desa perlu mempersiapkan administrasi dan pengelolaan keuangan dengan baik.

Persiapan tersebut diperlukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, terutama menjelang transisi kepemimpinan desa pada 2027.

Famny mengatakan, pemerintah kabupaten juga tengah membahas bantuan keuangan bagi desa untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Besaran bantuan tersebut masih dikoordinasikan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan.

“Intinya untuk persiapan di tahun 2027, teman-teman desa ini kan menghadapi transisi, baik itu BPD maupun kepala desa,” ujar Famny.

Selain persiapan pemilihan, pemerintah desa diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi perubahan cuaca dari musim kemarau menuju musim hujan.

Hal ini menjadi perhatian khusus bagi desa-desa yang memiliki wilayah rawan banjir.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris turut menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah desa dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.

Menurutnya, pemerintah desa perlu menyiapkan langkah antisipasi secara mandiri, termasuk menangani persoalan sampah, menjaga ketahanan pangan, serta memastikan jalan desa tetap berfungsi dengan baik di tengah keterbatasan anggaran.

Terkait kebutuhan anggaran untuk pemilihan BPD, kepala desa, dan tunjangan terkait.

Sam’ani menjelaskan bahwa perencanaannya perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.

Ia juga menyoroti penanganan kawasan rawan banjir yang memerlukan kajian teknis sebelum dilakukan pembangunan atau peninggian jalan.

Langkah tersebut penting agar penanganan banjir tidak justru menyebabkan air masuk ke permukiman warga.

Sebagai alternatif, usulan penanganan dapat mencakup pembangunan infrastruktur pengendali banjir maupun normalisasi sungai, sesuai hasil kajian dan kebutuhan wilayah.

Selain itu, pemerintah daerah akan membantu mengoordinasikan usulan bantuan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria melalui pemerintah desa dan instansi terkait, termasuk dinas sosial, agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui pembinaan ini, pemerintah desa diharapkan mampu meningkatkan ketertiban pelaporan penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat pengelolaan keuangan, serta mempersiapkan kebutuhan desa secara terencana untuk menghadapi agenda pemerintahan pada 2027. (saf)

Editor : Ali Mustofa
PILKADES 2027 pemilihan kepala desa desa anggaran Kudus