Ruko Agus Salim Kudus Disorot, Sejumlah Tempat Karaoke Beroperasi hingga Dini Hari

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:42 WIB
SEPI: Kondisi kawasan Ruko Agus Salim sepi di siang hari, Senin (12/10). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
SEPI: Kondisi kawasan Ruko Agus Salim sepi di siang hari, Senin (12/10). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS – Aktivitas hiburan karaoke di kawasan Ruko Agus Salim atau Ronggolawe, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, menjadi perhatian.

Sejumlah tempat usaha di kawasan tersebut diketahui beroperasi pada malam hari, bahkan hingga menjelang pagi.

Salah satu akses menuju tempat karaoke yang berada di dalam lorong terlihat tertutup menggunakan gerbang berbahan galvalum.

Bagian atas lorong juga dilapisi material serupa sehingga aktivitas di dalamnya tidak dapat terlihat dari luar.

Berdasarkan pantauan pada Senin (12/10) siang, kondisi lorong tersebut tampak lengang.

Sejumlah pedagang di sekitar lokasi mengaku mengetahui keberadaan tempat karaoke di kawasan itu.

Namun, mereka tidak mengetahui secara pasti jumlah tempat usaha yang berada di dalam lorong tertutup tersebut.

Salah seorang pedagang menyebutkan, tempat karaoke tidak hanya berada di dalam lorong, tetapi juga menempati deretan ruko di bagian selatan dan tengah kawasan tersebut.

Menurut keterangannya, kegiatan di dalam lorong biasanya mulai berlangsung setelah malam hari.

Saat tempat karaoke beroperasi, gerbang akses menuju lorong tersebut justru ditutup.

“Kalau yang di gang tertutup ini ada beberapa. Sepertinya mulai buka setelah Isya. Saat beroperasi, gerbang lorongnya ditutup,” ungkapnya.

Pedagang tersebut juga mengaku sesekali melihat sejumlah perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) meninggalkan lokasi pada pagi hari.

Ia menambahkan, kawasan tersebut sebelumnya pernah menjadi sasaran penertiban petugas.

Hal ini kembali menjadi perhatian setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan operasi di sejumlah tempat karaoke pada Minggu (4/10) malam.

Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, mengatakan penertiban yang dilakukan mulai pukul 21.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.

Menurutnya, kegiatan itu juga menjadi bagian dari upaya penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Kudus.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi empat tempat usaha karaoke, yakni Café Star, Café Princes, New Family, dan LA (Los Angeles).

Di Café Star, petugas mengamankan kartu identitas pengelola serta 11 botol minuman beralkohol.

Sementara itu, dari Café Princes, petugas menyita kartu identitas pengelola dan 12 botol minuman beralkohol.

Penertiban juga dilakukan di New Family. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan kartu identitas pengelola beserta 10 botol minuman beralkohol.

Adapun di tempat karaoke LA (Los Angeles), petugas turut mengamankan kartu identitas pengelola dan 10 botol minuman beralkohol.

Temuan tersebut menambah perhatian terhadap aktivitas tempat hiburan malam di kawasan Ruko Agus Salim, terutama menyangkut pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Keberadaan akses lorong yang tertutup serta aktivitas yang disebut berlangsung hingga dini hari menjadi bagian dari kondisi lapangan yang mendapat perhatian masyarakat setempat. (dik)

Editor : Ali Mustofa
tempat karaoke miras satpol pp kudus pemandu lagu