KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan melelang 12 lot Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak digunakan karena kondisinya rusak berat. Aset yang dilelang cukup beragam, mulai dari kendaraan dinas, ambulans, sepeda motor, dump truck, mobil pemadam kebakaran, peralatan kedokteran hingga alat berat.
Proses pelelangan dilakukan secara daring melalui aplikasi lelang.go.id dengan mekanisme lelang non-eksekusi wajib BMD melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, mengatakan pelelangan dilakukan terhadap aset-aset yang sudah tidak lagi digunakan oleh Pemkab Kudus. Kondisi barang yang rusak berat menjadi salah satu pertimbangan aset tersebut dilelang.
Baca Juga: Warga Kalidoro Kidul Tuntut Kandang Ayam Ditutup, Pemdes Kudus Buat Kesepakatan
“Barang-barang yang dilelang ini kondisinya rusak berat. Jadi memang sudah tidak digunakan dan kemudian dilakukan proses pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Djati, Kamis (8/10).
Menurutnya, seluruh objek lelang ditawarkan dalam kondisi apa adanya atau as is. Karena itu, calon peserta diminta melakukan pengecekan secara langsung sebelum mengajukan penawaran.
“Semua objek dilelang dalam kondisi apa adanya atau as is. Peserta lelang dianggap sudah mengetahui dan memahami kondisi barang sebelum mengikuti lelang,” jelasnya.
Sejumlah kendaraan roda empat masuk dalam daftar aset yang dilelang. Di antaranya Honda Accord tahun 2015 dengan harga limit Rp 85,8 juta, Toyota New Camry tahun 2010 dengan harga limit Rp 40,3 juta, serta Toyota Corolla Altis tahun 2015 dengan harga limit Rp 65,7 juta.
Kemudian terdapat Nissan X-Trail tahun 2010 dengan harga limit Rp 35,117 juta dan Toyota Avanza tahun 2007 dengan harga limit Rp 21,833 juta.
Selain kendaraan roda empat, Pemkab Kudus juga melelang dua lot sepeda motor. Lot pertama terdiri atas sembilan unit sepeda motor dengan harga limit Rp 4,05 juta. Sedangkan lot kedua berisi 10 sepeda motor dengan harga limit Rp 3,78 juta.
Pemkab juga menawarkan satu paket kendaraan yang terdiri atas empat unit. Paket tersebut berisi dua ambulans, satu kendaraan laboratorium kesehatan dan satu station wagon. Harga limit paket tersebut ditetapkan Rp 18,602 juta.
Paket lainnya terdiri atas dua dump truck dan satu mobil pemadam kebakaran. Untuk paket tersebut, harga limit ditetapkan sebesar Rp 23,52 juta.
Tak hanya kendaraan, aset berupa peralatan kedokteran juga masuk dalam daftar lelang. Peralatan tersebut ditawarkan dalam satu paket dengan harga limit Rp 16,619 juta.
Sementara itu, aset alat berat terdiri atas satu unit Vibration Roller Barata MGB 8-10 ton, tiga unit Vibration Roller Barata MV 6-8 ton, satu unit Tyre Roller Sakai 10-15 ton, serta satu unit Bulldozer Caterpillar D4LG.
Baca Juga: Pemkab Kudus Evaluasi Pruning Pohon, Diminta Tak Asal Pangkas hingga Sisakan Batang
Seluruh alat berat tersebut dilelang dalam satu paket dengan harga limit Rp 49,23 juta dan uang jaminan sebesar Rp 25 juta.
Aset-aset yang dilelang tersebut berasal dari sejumlah perangkat daerah maupun fasilitas milik Pemkab Kudus. Lokasinya tersebar di sejumlah tempat, di antaranya Kantor Bupati Kudus, rumah dinas wakil bupati, RSUD dr. Loekmono Hadi, puskesmas, Dinas PKPLH hingga TPA Tanjungrejo.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Rabu (14/10). Penawaran dilakukan secara terbuka menggunakan sistem open bidding melalui aplikasi lelang.go.id. Batas akhir pengajuan penawaran ditetapkan pukul 10.00 WIB.
“Peserta yang ingin mengikuti lelang harus memiliki akun yang sudah terverifikasi di lelang.go.id. Peserta juga wajib menyetorkan uang jaminan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sebelum mengajukan penawaran, calon peserta diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi fisik objek lelang. Jadwal pengecekan berlangsung pada 12 dan 13 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Djati mengingatkan calon peserta agar tidak hanya mempertimbangkan harga limit, tetapi juga mencermati kondisi masing-masing aset. Sebab, seluruh barang dilelang dalam kondisi apa adanya sehingga peserta dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi barang sebelum mengikuti proses penawaran.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, peserta wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Sementara untuk pengambilan aset, pemenang diberikan batas waktu hingga 23 Oktober 2026. Pemkab Kudus tidak lagi bertanggung jawab atas keberadaan, kondisi maupun kelengkapan barang apabila pemenang tidak mengambil aset hingga batas waktu tersebut.
“Untuk pengambilan barang, pemenang diberikan batas waktu paling lambat 23 Oktober 2026. Kalau sampai batas waktu tersebut tidak diambil, maka segala hal terkait keberadaan, kondisi dan kelengkapan barang bukan lagi menjadi tanggung jawab Pemkab Kudus,” katanya. (dik)
Editor : Mahendra Aditya