JEKULO – Keluhan warga Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, terkait populasi lalat yang diduga berasal dari aktivitas kandang ayam akhirnya berujung pada kesepakatan bersama. Pemerintah Desa Bulungcangkring menyatakan siap menindak kandang yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan warga.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam audiensi dan mediasi yang digelar di Aula Balai Desa Bulungcangkring, Rabu (7/10) malam. Pertemuan itu mempertemukan pemerintah desa dengan warga untuk membahas tuntutan terkait keberadaan kandang ayam di sekitar permukiman.
Tokoh masyarakat sekaligus perwakilan warga, Noor Ahmad Effendi, mengatakan dalam audiensi tersebut dibuat surat kesepakatan bersama antara warga Dukuh Kalidoro Kidul dan Pemerintah Desa Bulungcangkring.
Menurut dia, warga menyampaikan sejumlah tuntutan yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan dan kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Pemkab Kudus Evaluasi Pruning Pohon, Diminta Tak Asal Pangkas hingga Sisakan Batang
Salah satu poinnya, Kepala Desa Bulungcangkring Sulakim menyatakan berkomitmen menutup secara permanen kandang yang berada di kawasan permukiman maupun kandang yang tidak memiliki izin dari instansi terkait.
“Menindaklanjuti keluhan, tuntutan, dan aspirasi dari warga Dukuh Kalidoro Kidul, saya selaku kepala desa berkomitmen bersedia untuk menutup secara permanen bagi kandang yang berada di permukiman serta kandang yang tidak memiliki izin dari instansi terkait maksimal dua minggu, terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2026,” demikian bunyi kesepakatan tersebut.
Sementara untuk kandang yang telah memiliki izin, disepakati dilakukan penutupan sementara sampai kondisi kandang benar-benar bersih dan terbebas dari lalat, kotoran, serta limbah yang dinilai dapat mengganggu warga dan lingkungan permukiman.
Warga juga meminta adanya mekanisme persetujuan yang lebih ketat apabila pengelola kandang hendak kembali mengisi ayam. Dalam kesepakatan disebutkan, apabila akan mengisi surat persetujuan kembali, pengelola diwajibkan meminta persetujuan warga secara langsung satu per satu, bukan melalui perwakilan.
Selain itu, warga menyoroti persoalan pembuangan limbah. Pembuangan kotoran, sisa sekam, bangkai ayam, maupun limbah lainnya di sembarang tempat yang dapat mengganggu lingkungan menjadi salah satu hal yang dilarang dalam kesepakatan.
Kesepakatan tersebut juga memuat konsekuensi apabila tidak dilaksanakan. Sulakim menyatakan siap menghadapi tuntutan warga untuk mundur dari jabatan Kepala Desa Bulungcangkring apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak sesuai atau tidak terlaksana.
Noor mengatakan tuntutan tersebut muncul setelah warga merasakan dampak populasi lalat yang dinilai sudah sangat mengganggu. Kondisi itu, menurutnya, juga telah didokumentasikan warga melalui foto dan video.
“Selama ini keluhan masyarakat yaitu populasi lalat sangat ngeri. Sudah beredar video dan foto-foto juga terlihat jelas. Dampaknya ke warga dan sekolahan,” ujarnya.
Dia menyebut persoalan tersebut sebelumnya juga telah mendapat oerhatian dari Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton. Wakil bupati sempat datang ke lokasi dan memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk melakukan audiensi bersama warga guna mencari penyelesaian.
“Bu wakil bupati sempat hadir ke lokasi, tapi Bu Bellinda memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk melakukan audiensi, diminta melakukan audiensi dengan warga dan pemdes,” jelasnya.
Kepala Desa Bulungcangkring Sulakim mengatakan mediasi dilakukan untuk mencari titik temu antara kepentingan warga dan pengelola kandang.
“Memang hari ini kita duduk bersama, mediasi. Harapannya ada titik temu. Ini memang kehendak warga masyarakat, khususnya yang terdampak, betul-betul terdampak,” kata Sulakim.
Menurutnya, warga meminta pemerintah desa mendengar sekaligus menindaklanjuti tuntutan yng telah disampaikan.
Pemerintah desa, lanjut Sulakim, berupaya melaksanakan tiga poin tuntutan yang disampaikan warga dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Kami selaku pemerintahan desa juga berupaya semaksimal mungkin. Tututan warga yang disampaikan hari ini, ada tiga poin tadi, itu kita laksanakan. Kami akan melangkah sesuai dengan aturan, bersama dengan warga, sama-sama untuk mengatasi hal ini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa berencana memanggil para pengelola kandang. Pemanggilan tersebut dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat karena batas waktu yang disepakati warga relatif singkat.
“Rencana besok kita mengundang dari pengelola kandang, mungkin Jumat. Karena waktu pendek, kita undang pagi, mudah-mudahan bisa hadir semua. Jadi tuntutan warga kita sampaikan di situ,” jelasnya.
Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, pemerintah desa bersama warga akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai kesepakatan.
Sulakim menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sekiitar 21 kandang ayam di wilayah Desa Bulungcangkring.
Dari jumlah tersebut, informasi yang diperoleh pemerintah desa dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus menyebut hanya sekitar tujuh atau delapan kandang yang memiliki izin.
“Di Desa Bulungcangkring, setahu saya ada 21 kandang. Informasi yang saya dapat akhir-akhir ini dari Dinas PKPLH, ada tujuh atau delapan yang punya izin,” ungkapnya.
Dia menduga persoalan lalat tidak seluruhnya disebabkan keberadaan kandang, melainkan kemungkinan ada pengelola yang tidak menjalankan prosedur pengelolaan kandang secara optimal.
“ Kemungkinan besar ada satu, dua, tiga, atau empat kandang yang memang bahasanya nakal. Artinya dia menghemat untuk pencegahan lalat, dia menghemat sehingga nanti jadi seperti ini,” katanya.
Menurut Sulakim, keberadaan lalat di sekitar kandang ayam sebenarnya tidak dapat sepenuhnya dihindari. Namun, apabila standar operasional prosedur (SOP) kebersihan dan pencegahan lalat dijalankan dengan baik, dampaknya terhadap masyarakat seharusnya dapat ditekan.
“Kalau memang SOP-nya dari kandang itu dijalankan sebetulnya ya ada lalat, yang namanya kandang, tapi tidak begitu seperti kemarin, jadinya wabah sekali, merugikan warga masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta pemilik maupun pengelola kandang menjadikan persoalan tersebut sebagai perhatian. Jika ke depan ada kandang yang kembali beroperasi dan mendapat persetujuan warga, pengelola diminta benar-benar menjaga kebersihan dan menjalankan pengelolaan kandang sesuai ketentuan.
Sulakim berharap proses mediasi tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan antara warga dan pengelola kandang.
Dia mengatakan kepercayaan warga kepada pemerintah desa menjadi dorongan bagi pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama-sama.
“Harapan kami dari antusias warga percaya kepada kami, ini menjadi cambuk untuk pemerintahan desa. Harapannya ada win-win solution, warga bisa menerima, pengelola kandang juga bisa berusaha,” ujarnya.
Terkait komunikasi dengan pemilik kandang, Sulakim mengaku selama ini pihak pemerintah desa lebih banyak berhubungan dengan pengelola atau pihak yang dipercaya mengurus kandang.
“Sejauh ini komunikasi demgan pemilik kandang sebetulnya tidak kenal, taunya pengelola atau yang dipercaya saja,” katanya.
Dia berharap penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya mengakomodasi tuntutan warga, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi usaha peternakan yang memenuhi ketentuan.
“Dari pemkab ya harapannya pengusaha kandang itu bisa berjalan, terus warga masyarakat juga bisa nyaman, lingkungannya bisa nyaman, tidak ada lalat-lalat,” katamya. (dik)
Editor : Mahendra Aditya