Pemkab Kudus Evaluasi Pruning Pohon, Diminta Tak Asal Pangkas hingga Sisakan Batang

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:57 WIB
PANAS: Pepohonan di Jalan Jenderal Soedirman yang telah dipruning oleh pihak ketiga, belum lama ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
PANAS: Pepohonan di Jalan Jenderal Soedirman yang telah dipruning oleh pihak ketiga, belum lama ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengevaluasi pelaksanaan pemangkasan dahan atau pruning pohon di sejumlah ruas jalan. Evaluasi dilakukan menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait pemangkasan pohon yang dinilai tidak memperhatikan estetika hingga menyisakan batang pohon.

Kepala Bidang PPRTH Dinas PKPLH Kudus, Muchlisin, mengatakan kegiatan pruning dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga keamanan pengguna jalan, terutama menghadapi musim pancaroba yang berpotensi disertai hujan dan angin kencang.

Menurutnya, pohon yang terlalu rimbun dikhawatirkan memiliki dahan atau ranting yang patah dan jatuh ke jalan. Namun, pemangkasan tetap harus dilakukan dengan memperhatikan kaidah agar tidak justru merusak kondisi pohon maupun keindahan kota.

“Dilakukan pruning awalnya ada keluhan juga, karena dikhawatirkan kalau rimbun membahayakan pengguna jalan. Karena musim pancaroba atau peralihan ini kan banyak angin kencang dan hujan. Dikhawatirkan ranting patah dan mengenai pengguna jalan,” ujar Muchlisin.

Ia menjelaskan, kegiatan pruning tidak seluruhnya dilakukan langsung oleh Dinas PKPLH. Dalam pelaksanaannya, pihaknya juga bekerja sama dan terkadang meminta bantuan pihak ketiga.

Namun, keterlibatan pihak ketiga tersebut terkadang menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa pemangkasan yang kurang sesuai dilakukan oleh Dinas PKPLH.

“Yang melakukan pruning, kerja sama, itu kami dibantu pihak ketiga. Kadang kita minta tolong juga kepada pihak ketiga. Tapi kadang yang mendapat keluhan masyarakat itu saat dilakukan pruning. Kadang saat melakukan pruning tidak memperhatikan tiga hal. Itu kadang disangka Dinas PKPLH yang melakukan,” jelasnya.

Muchlisin menyayangkan apabila pemangkasan dilakukan tanpa memperhatikan bentuk dan keseimbangan pohon. Meski demikian, ia memahami terdapat pihak ketiga yang melakukan pemangkasan untuk mengamankan aset seperti kabel maupun jaringan.

Karena itu, pihaknya akan kembali membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pemangkasan pohon agar pekerjaan tetap memperhatikan aspek keamanan sekaligus estetika.

“Kami juga menyayangkan. Tapi kami juga paham terkait tujuan dari pihak ketiga ada yang mengamankan aset mereka, seperti kabel-kabel dan jaringan. Kami ingin melakukan komunikasi kembali agar menyesuaikan estetika yang ada. Sehingga keluhan publik semakin berkurang,” katanya.

Muchlisin menegaskan, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pruning. Pertama, keseimbangan struktur pohon agar tidak mudah miring atau roboh. Kedua, kerapian dan estetika sehingga pemangkasan tidak membuat wajah kota menjadi buruk. Ketiga, keberlanjutan fungsi ekologis pohon.

“Memang harus memperhatikan, mempertimbangkan tiga hal. Keseimbangan struktur pohon, agar tidak rawan miring dan roboh. Kerapian dan estetika, harapannya tidak merusak keindahan kota. Keberlanjutan fungsi ekologis, jangan sampai setelah dipruning malah pohon mati,” terangnya.

Ia menyebut pohon memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus penyerap polusi. Karena itu, pemangkasan tidak boleh dilakukan secara sembarangan hingga hanya menyisakan batang.

“Kalau pruning itu sampai dipotong hingga menyisakan batang kan bukan pruning namanya. Tidak sesuai estetika. Banyak contoh yang seperti itu, akhirnya mati. Kalau mati kita menanam lagi,” katanya.

Menurutnya, teknik pemangkasan juga harus menyesuaikan jenis pohon. Salah satunya pohon trembesi. Pemangkasan pada jenis pohon tersebut semestinya masih menyisakan cabang agar dapat kembali tumbuh dan membentuk tajuk.

“Kalau jenis pohon trembesi, kalau dipotong kan harusnya masih menyisakan cabang-cabang dan mengurangi ketinggian, agar kalau semi bisa tumbuh kembali,” jelasnya.

Selain bentuk pohon, keberadaan jaringan kabel juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan pruning. Muchlisin mengatakan, secara umum ketinggian pohon dapat dijaga sekitar empat hingga lima meter. Namun, jika terdapat jaringan di sekitar pohon, pemangkasan bisa disesuaikan.

“Kalau aturan kan ketinggian empat-lima meter. Kalau memang ada jaringan, mestinya lebih rendah dari itu,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar pemangkasan tidak hanya dilakukan pada satu sisi pohon demi mengamankan kabel. Pemangkasan yang berat sebelah berpotensi membuat struktur pohon tidak seimbang.

“Kalau tujuannya hanya mengamankan jaringan, misal hanya satu sisi yang dipangkas itu kan bisa berat sebelah, dan akhirnya pohon miring. Dan dikhawatirkan rusak ataupun tumbang yang bisa membahayakan pengguna jalan,” paparnya.

Menurut Muchlisin, bentuk pohon juga dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lokasi. Beberapa model yang bisa diterapkan antara lain bentuk melingkar, payung, segitiga, maupun payung bertumpuk.

“Kalau untuk model pohon ada yang model melingkar atau model payung, model segitiga, payung tumpuk. Seperti di Jalan A Yani itu,” katanya.

Ia mencontohkan pohon pule sebagai salah satu jenis pohon yang relatif mudah dibentuk. Menurutnya, kreativitas di lapangan tetap dimungkinkan selama tidak mengabaikan kesehatan dan keseimbangan pohon.

“Jenis pohon pule mudah dibentuk model. Kalau model-model itu monggo lah, itu kreasi di lapangan. Tidak hanya dipotongi begitu saja,” imbuhnya.

Selain teknik pemangkasan, Dinas PKPLH juga menyoroti kebersihan setelah kegiatan pruning. Muchlisin mengimbau pihak yang melakukan pemangkasan agar sisa ranting dan dahan segera diangkut dan tidak ditinggalkan di lokasi.

“Kami juga mengimbau, setelah melakukan pruning, sisa-sisa perimbasan itu juga harus langsung diangkut, jangan dibiarkan di lokasi. Agar bersih, dan tidak ditinggal di lokasi,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya beberapa kali menerima aduan masyarakat mengenai sisa pemangkasan yang masih berserakan di sekitar lokasi.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena kegiatan pemangkasan seharusnya tidak hanya menyelesaikan persoalan dahan yang dianggap membahayakan, tetapi juga memastikan kondisi lingkungan kembali bersih.

Muchlisin menyebut kegiatan pruning dilakukan sepanjang tahun dan berpindah-pindah lokasi sesuai kebutuhan. Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah lokasi yang pelaksanaan pemangkasan pohonnya dinilai kurang sesuai. Di antaranya Jalan Sosrokartono, Jalan Cokroaminoto, Jalan Sunan Muria, serta sebagian Jalan Jenderal Sudirman.

“Coba nanti kita evaluasi kembali keluhan-keluhan ini, komunikasi dengan pihak yang juga membantu. Keluhan-keluhan di medsos itu banyak, komentarnya,” ujarnya. (dik)

Editor : Mahendra Aditya
pruning pohon Kudus pemangkasan pohon Kudus Dinas PKPLH Kudus pohon jalan Kudus perawatan pohon Kudus