Kandang Ayam di Tengah Permukiman Jadi Sorotan, DPRD Kudus Dorong Dialog Bersama

Ali Mustofa • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 10:21 WIB
DEMO: Warga sekitar kandang di Desa Bulungcangkring mengeluhkan soal banyaknya lalat, belum lama ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
DEMO: Warga sekitar kandang di Desa Bulungcangkring mengeluhkan soal banyaknya lalat, belum lama ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS - Persoalan aktivitas peternakan dan keberadaan kandang ayam di tengah lingkungan permukiman di Kabupaten Kudus didorong untuk diselesaikan melalui komunikasi dan dialog bersama.

Komisi C DPRD Kudus menawarkan forum audiensi yang dapat mempertemukan warga, pemilik usaha peternakan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus, Pranoto, menyampaikan bahwa masyarakat yang memiliki keluhan dapat mengajukan audiensi kepada Ketua DPRD Kudus.

Pengajuan tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama Komisi C.

Sejumlah instansi teknis juga akan dilibatkan dalam forum tersebut. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta OPD lain yang memiliki kewenangan sesuai persoalan yang dibahas.

“Saran saya, masyarakat mengajukan audiensi dengan Komisi C. Nanti sekalian diundang Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, termasuk OPD terkait. Nanti dicari solusi sebaiknya bagaimana,” ujarnya.

Pranoto menilai, persoalan keberadaan peternakan di kawasan permukiman tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi.

Ada sejumlah aspek yang perlu dipertimbangkan, mulai dari kesehatan masyarakat, kondisi lingkungan, tata ruang, hingga keberlangsungan kegiatan usaha.

Karena itu, penyelesaian melalui komunikasi antara warga dan pemilik usaha menjadi langkah penting sebelum persoalan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.

Menurutnya, penyelesaian di tingkat masyarakat, pemerintah desa, maupun kecamatan sebaiknya menjadi tahapan awal.

Dialog secara langsung diharapkan dapat menemukan jalan keluar yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Apabila persoalan belum dapat diselesaikan di tingkat lingkungan atau desa, pemerintah kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat mengambil peran sebagai mediator.

Keterlibatan kecamatan dinilai penting untuk mempertemukan pihak yang berselisih sekaligus melihat persoalan berdasarkan aturan dan kewenangan yang berlaku.

“Kalau bisa diatur internal warga, seharusnya dari pihak kecamatan bisa menjembatani bersama Satpol PP. Tapi kalau kecamatan bersama Satpol PP tidak mampu menjembatani, audiensinya bisa mengarah ke Komisi C,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, persoalan peternakan di lingkungan permukiman diharapkan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Penyelesaian melalui forum bersama juga memungkinkan setiap pihak menyampaikan kondisi dan kepentingannya secara terbuka, sebelum pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. (dik)

Editor : Ali Mustofa
Kandang Ayam Kudus Peternakan di Permukiman Komisi C DPRD Kudus Konflik Peternakan Kudus DPRD Kudus