KUDUS – Polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat aksi perampasan sepeda motor dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis sabit di Kabupaten Kudus.
Dalam kasus tersebut, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat.
Pelaku yang telah diamankan yakni RH (25), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sementara rekannya berinisial Z masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, aksi perampasan tersebut terjadi oada Minggu (13/9) sekitar pukul 03.10 WIB di Jalan Melati Notowito, Kecamatan Kota, Kudus.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Happy, Selasa (6/10).
Peristiwa itu bermula ketika korban pulang dari rumah temannya di Desa Megawon. Saat melintas di kawasan perempatan Samsat, korban beriringan dengan rombongan pengendara sepeda motor yang melaju ke arah utara.
Sesampainya di depan sebuah rumah makan, perjalanan rombongan tiba-tiba terhenti setelah dua orang menghadang mereka. Salah seorang pelaku kemudian mengacungkan sabit dan mengancam akan melukai salah satu pengendara.
Situasi tersebut membuat rombongan berusaha menyelamatkan diri. Dalam kondisi panik, salah satu sepeda motor bergerak ke arah timur hingga menabrak sepeda motor korban. Akibat benturan itu, korban terjatuh.
Kedua pelaku kemudian menghampiri korban. Salah seorang kembali mengacungkan sabit untuk mengancam korban. Karena ketakutan, korban memiilih melarikan diri ke arah persawahan dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi.
“Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor korban ke arah utara,” jelasnya.
Setelah situasi dirasa aman, korban kembali ke lokasi kejadian. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian meminta bantuan temannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kudus.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku dan mengetahui jejak sepeda motor korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut sempat dititipkan kepada seorang warga berinisial M di wilayah Desa Tumpang, Kecamatan Jati.
Berdasarkan keterangan M, sepeda motor tersebut kemudian telah diserahkan kepada Polsek Kudus. Polisi selanjutnya mendapat informasi bahwa kendaraan itu sebelumnya dititipkan oleh Z.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Z. Namun, keberadaan Z belum ditemukan karena yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan RH.
Pada Senin (5/10), petugas mengetahui RH berada di rumahnya. Tim II Opsnal Satreskrim Polres Kudus kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan RH.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah sabit yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat aksi perampasan berlangsung.
“Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui dirinya bersama Z melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam dan membawa sepeda motor korban,” ungkap AKP Happy.
Selain RH dan sabit, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat Street warna hitam milik korban serta pakaian yng diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
RH kini menjalani proses hukum di Polres Kudus. Polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 479 atau Pasal 477 huruf (g) atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, polisi masih memburu Z yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Petugas terus melakukan pengembangan untuk megetahui keberadaan pelaku sekaligus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Mohon doanya, semoga pelaku segera berhasil kami tangkap sehingga proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dapat dilakukan secara tuntas,” kata AKP Happy. (dik)
Editor : Ali Mustofa