Jalan Mejobo Masih Sistem Buka-Tutup, Kini Dikebut hingga Target Rampung November

Andika Trisna Saputra • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 18:54 WIB
BERGANTIAN: Pengguna jalan secara melewati jalan sebelah timur Pasar Brayung Mejobo secara bergantian melewati satu sisi ruas jalan karena adenya pembangunan, Selasa (6/10). (IANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
BERGANTIAN: Pengguna jalan secara melewati jalan sebelah timur Pasar Brayung Mejobo secara bergantian melewati satu sisi ruas jalan karena adenya pembangunan, Selasa (6/10). (IANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus mempercepat pengerjaan proyek jalan di Kecamatan Mejobo yang sempat mengalami keterlambatan progres. Setelah dilakukan evaluasi bersama penyedia jasa melalui Show Cause Meeting (SCM), progres pekerjaan kini kembali terkendali dan ditargetkan rampung sesuai kontrak pada November mendatang.

Kepala Dinas PUPR Kudus Harry Wibowo mengatakan, keterlambatan proyek sebelumnya sempat berada di atas lima persen. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya SCM untuk mengevaluasi pekerjaan sekaligus mendorong penyedia jasa melakukan percepatan.

“Setelah dilakukan SCM, keterlambatan berhasil dikejar dan sekarang kembali normal serta terkendali,” kata Harry.

Baca Juga: Ada 461 Penghayat di Kudus, Bupati Sam’ani Tekankan Pentingnya Adminduk

Saat ini, tingkat keterlambatan progres disebut telah turun menjadi di bawah lima persen. PUPR pun terus meminta pelaksana proyek mengejar pekerjaan agar penyelesaian bisa dilakukan lebih cepat dari batas akhir kontrak.

Pekerjaan jalan tersebut dimulai sekitar 27 Juli 2026 dengan masa kontrak selama 120 hari kerja. Berdasarkan jadwal kontrak, proyek ditargetkan selesai pada 18 November 2026.

Selama pembangunan berlangsung, pekerjaan konstruksi dilakukan secara bertahap menggunakan sistem buka-tutup jalan. Cara tersebut diterapkan karena pengecoran beton tidak memungkinkan dilakukan sekaligus di seluruh badan jalan. Sebagian ruas tetap digunakan untuk menjaga akses kendaraan dan aktivitas warga.

Harry menjelaskan, pada tahap awal beton dikerjakan di separuh badan jalan. Setelah beton mencapai usia sekitar 21 hari atau tiga minggu, bagian yang telah selesai dapat kembali dilalui kendaraan. Pekerjaan kemudian dilanjutkan pada sisi jalan berikutnya.

“Pekerjaan beton dilakukan pada separuh badan jalan terlebih dahulu. Setelah beton mencapai umur sekitar 21 hari atau tiga minggu, sisi yang telah selesai dapat digunakan kendaraan sebelum pekerjaan dilanjutkan ke sisi lainnya,” jelasnya.

Skema tersebut membuat kendaraan harus melintas secara bergantian pada bagian jalan yang masih dapat digunakan. Kondisi itu sempat memicu kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi proyek, terutama ketika pengaturan kendaraan belum berjalan optimal.

Harry menyebut persoalan tersebut sempat terjadi akibat miskomunikasi antara masyarakat, petugas yang mengatur lalu lintas, dan pihak penyedia jasa. Evaluasi kemudian dilakukan agar pengaturan arus kendaraan selama pekerjaan dapat lebih tertib dan tidak menimbulkan antrean panjang.

Selain kepadatan lalu lintas, debu juga menjadi salah satu dampak yang dirasakan masyarakat selama proyek berlangsung. Untuk mengurangi gangguan tersebut, penyedia jasa melakukan penyiraman jalan menggunakan tangki air sebanyak dua kali sehari, pada pagi dan sore.

Penyiraman sempat ditambah menjadi tiga kali sehari. Namun, frekuensi tersebut justru mendapat keluhan karena kondisi permukaan jalan menjadi terlalu becek. Penyiraman dapat ditambah kembali apabila cuaca sangat panas dan debu meningkat.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa pembangunan jalan membutuhkan proses, terlebih konstruksi yang digunakan berupa beton. Waktu diperlukan agar hasil pengecoran cukup kuat dan aman untuk dilalui kendaraan.

Baca Juga: Tragis! Pria 24 Tahun Jatuh dari Gedung Parkir Pasar Kliwon, Nyawanya Tak Tertolong

“Namanya pembangunan itu kan ada proses. Apalagi kalau cor itu kan 40 hari. Tapi biasanya dua minggu, 30 hari sudah bisa jalan,” ujar Sam’ani.

Meski demikian, Pemkab Kudus berupaya menekan dampak yang muncul selama pekerjaan berlangsung. Salah satunya dengan meminta Dinas PUPR menyiapkan rekayasa lalu lintas sehingga mobilitas masyarakat tetap dapat berjalan.

Pemerintah desa juga didorong turut membantu melakukan penyiraman di sekitar lokasi proyek untuk mengurangi debu yang mengganggu warga dan pengguna jalan.

“Kami mohon maaf karena pembangunan pasti ada dampaknya. Tapi insyaallah sementara, tidak selamanya,” kata Sam’ani.

Ia menjelaskan, pembangunan jalan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan masyarakat yang menginginkan peninggian sekaligus perbaikan kondisi ruas jalan. Proses peninggian badan jalan memang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar ketika pekerjaan berlangsung.

Namun, setelah seluruh konstruksi selesai, jalan diharapkan menjadi lebih baik dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, termasuk membantu mengurangi persoalan banjir di kawasan tersebut.

Proyek jalan tersebut dibiayai menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan nilai sekitar Rp 1,9 miliar. Jalan beton dibangun dengan lebar enam meter dan ketebalan 25 sentimeter.

Total rigid concrete yang dikerjakan mencapai sekitar 300 meter. Sementara itu, pekerjaan pengaspalan dari ruas jalan menuju perempatan memiliki panjang sekitar 112 meter. (dik/mah)

Editor : Mahendra Aditya
proyek jalan Mejobo Kudus jalan Mejobo Kudus PUPR Kudus pembangunan jalan Kudus proyek jalan DBHCHT