KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengingatkan para penghayat kepercayaan untuk memastikan administrasi kependudukan (adminduk) mereka telah lengkap. Dokumen kependudukan menjadi salah satu hal penting agar penghayat dapat memperoleh pelayanan publik dan hak sosial secara setara.
Pesan tersebut disampaikan Sam’ani saat menghadiri sosialisasi Penghayat Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus bersama Kejaksaan Negeri Kudus di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Selasa (6/10).
Sam’ani menegaskan, penghayat kepercayaan memiliki kedudukan dan hak yang sama sebagai warga negara. Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan mereka tidak mengalami hambatan ketika mengakses pelayanan yang menjadi haknya.
Baca Juga: Tragis! Pria 24 Tahun Jatuh dari Gedung Parkir Pasar Kliwon, Nyawanya Tak Tertolong
“Kita sampaikan bahwa mereka juga punya ruang yang sama, punya hak yang sama di Kabupaten Kudus, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Sam’ani.
Ia meminta penghayat yang belum melengkapi dokumen kependudukan agar segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pemerintah, lanjutnya, juga memiliki mekanisme pelayanan jemput bola untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam mengurus dokumen.
“Silakan berkomunikasi dengan dinas terkait. Dengan pendaftaran penganut kepercayaan,” ujarnya.
Menurut Sam’ani, kelengkapan adminduk tidak hanya berkaitan dengan identitas warga, tetapi juga berhubungan dengan akses terhadap sejumlah program pemerintah. Salah satunya jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Kalau sudah punya KTP, nanti bisa dimasukkan di BPJS Kesehatan PBI kita kalau tidak mampu,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut disebutkan terdapat sekitar 461 penghayat kepercayaan yang tercatat di Kabupaten Kudus. Pemerintah daerah berharap pembinaan terhadap kelompok penghayat tidak sebatas agenda rutin, tetapi dapat memperkuat hubungan antarmasyarakat sekaligus menjaga kondisi daerah tetap aman dan kondusif.
“Semoga dengan adanya pembinaan ini semakin memperkuat rasa persaudaraan dan kekeluargaan, sehingga Kabupaten Kudus ini kondusif dengan situasi yang aman,” kata Sam’ani.
Kepala Kesbangpol Kudus Andrias Wahyu Adi mengatakan sosialisasi PAKEM merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Kesbangpol bersama Kejaksaan Negeri Kudus. Tahun ini, kegiatan diikuti sekitar 70 peserta dari unsur penghayat kepercayaan, Kodim, Polres, dan Kejaksaan.
Sebanyak delapan kelompok penghayat di Kudus turut diundang dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas Sapta Dharma, Pramono Sejati, Paguyuban Sumarah, Hardo Pusoro, Budi Luhur, PPK Subud, Paguyuban Kawruh Kodrating Pangeran, dan Sedulur Sikep Wong Samin.
“Ini semacam sosialisasi atau pembinaan. Sifatnya program kerja rutin Badan Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Kudus yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kudus,” ujar Andrias.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk mempererat komunikasi antara pemerintah dan kelompok penghayat kepercayaan. Selain itu, pemerintah ingin memastikan penghayat mendapatkan pengakuan serta pelayanan yang setara sebagai bagian dari masyarakat.
Andrias menambahkan, kelompok penghayat juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi maupun melakukan audiensi dengan kepala daerah. Dalam dokumen administrasi kependudukan, keberadaan penghayat telah diakomodasi melalui keterangan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara itu, Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Bagus Ahmad Faroby mengatakan pembinaan PAKEM juga diarahkan untuk memperkuat toleransi dan kerukunan di tengah keberagaman masyarakat.
Menurutnya, perbedaan keyakinan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memisahkan masyarakat. Persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nilai-nilai Pancasila harus tetap menjadi landasan bersama.
“Perbedaan bukan menjadi alasan untuk kita tidak bersatu. Bagaimanapun juga, kita dalam bingkai NKRI dan nilai-nilai Pancasila harus kita utamakan,” ungkapnya.
Selain membahas toleransi dan gotong royong, peserta memperoleh materi mengenai penggunaan media sosial secara bijak serta perkembangan regulasi yang berkaitan dengan penghayat kepercayaan. Salah satu aturan yang dibahas yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Bagus juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan yang turut menyebut aspek kehidupan beragama dan kepercayaan.
“Dulu KUHP yang lama hanya menyertakan agama, sekarang KUHP yang terbaru ada kata-kata kepercayaan. Ini salah satu bentuk pengakuan pemerintah kepada aliran kepercayaan masyarakat,” katanya. (dik/mah)
Editor : Mahendra Aditya