KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengoptimalkan pemanfaatan data kemiskinan untuk mendukung ketepatan sasaran berbagai program pemerintah.
Salah satunya dengan memanfaatkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Pengolahan data P3KE di Kabupaten Kudus mulai dilakukan pada 2023.
Data tersebut menjadi salah satu sumber informasi pemerintah daerah dalam melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat sekaligus menentukan sasaran program penanggulangan kemiskinan.
Pemanfaatan data kemudian dikembangkan melalui Sistem Informasi Manajemen Kemiskinan (Simnankis).
Baca Juga: Polisi Buru Terduga Pencabulan Anak 11 Tahun di Rembang, Keluarga Kecewa Pelaku Tak Beritikad Baik
Sistem tersebut memuat data masyarakat Kabupaten Kudus dan digunakan pemerintah daerah untuk mengelola, memeriksa, serta melakukan pemutakhiran data.
Simnankis ditujukan untuk kebutuhan pemerintah daerah sehingga aksesnya disesuaikan dengan kewenangan dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan program yang berkaitan dengan lingkungan hidup (LH).
Pengembangan sistem dilakukan pemerintah daerah melalui Baprida.
Namun, sistem tersebut perlu terus dikembangkan mengikuti perubahan kebutuhan pemerintah dan kondisi masyarakat.
Pemutakhiran menjadi penting karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu.
Data yang tercatat sebelumnya belum tentu menggambarkan kondisi terbaru sehingga diperlukan proses verifikasi dan validasi (verval).
Saat ini terdapat sekitar 5.000 data yang dapat dilakukan verifikasi dan validasi.
Proses tersebut juga dapat melibatkan perguruan tinggi, seperti Universitas Muria Kudus (UMK) dan UIN Sunan Kudus, untuk membantu memastikan kesesuaian data dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Selain melalui pemerintah, masyarakat juga diharapkan dapat berperan dalam memberikan informasi apabila terdapat perubahan kondisi data.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan terkait informasi bantuan sosial atau melaporkan apabila data yang tercatat sudah tidak sesuai.
Perubahan data selanjutnya tetap melalui mekanisme verifikasi dan validasi oleh pemerintah.
Pengembangan terakhir aplikasi disebut telah dilakukan pada 2025. Pemkab Kudus masih memiliki kebutuhan untuk mengembangkan sistem tersebut, terutama dalam integrasi data dan kemudahan proses pemutakhiran.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Tarik Investor
Integrasi tersebut diharapkan dapat mengarahkan berbagai data yang dimiliki pemerintah daerah pada satu proses pemutakhiran.
Dengan demikian, perubahan kondisi masyarakat dapat diperbarui sesuai mekanisme yang berlaku tanpa harus melakukan pendataan berulang untuk setiap program.
Data yang telah diperbarui di tingkat daerah juga dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah ketika mengusulkan perubahan atau pemutakhiran data kepada pemerintah pusat.
Pemanfaatan data yang akurat dan terus diperbarui diharapkan dapat membantu Pemkab Kudus menyalurkan program penanggulangan kemiskinan secara lebih tepat sasaran.
Data tersebut juga menjadi salah satu dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus.
Editor : Ali Mustofa