Pendapatan Pedagang Menurun, Piutang Retribusi Pasar Kudus Capai Rp7,61 Miliar

Ali Mustofa • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:47 WIB
SEPI: Pedagang Pasar Kliwon Kudus duduk santai di depan dagangannya yang tak ada satu pun pembeli. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)
SEPI: Pedagang Pasar Kliwon Kudus duduk santai di depan dagangannya yang tak ada satu pun pembeli. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)

KUDUS - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar di Kabupaten Kudus masih menghadapi tantangan. 

Hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar 45 persen dari target yang telah ditetapkan.

Dinas Perdagangan Kudus mencatat penerimaan PAD sektor pasar baru mencapai Rp 7,5 miliar atau sekitar 45,58 persen dari target sepanjang 2026 sebesar Rp 16,378 miliar.

Salah satu faktor yang memengaruhi capaian tersebut adalah kondisi ekonomi pedagang yang belum sepenuhnya pulih.

Selain kondisi perdagangan yang lesu, persoalan piutang retribusi juga menjadi perhatian.

Berdasarkan catatan Dinas Perdagangan, total piutang retribusi hingga 2025 mencapai sekitar Rp 8,35 miliar.

Dari jumlah tersebut, pembayaran yang berhasil masuk selama 2026 baru sekitar Rp 739,46 juta.

Dengan demikian, masih terdapat piutang sekitar Rp 7,61 miliar yang perlu ditagihkan kepada para pedagang.

Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Agus Sumarsono, mengatakan rendahnya tingkat pembayaran tidak terlepas dari menurunnya pendapatan sebagian pedagang.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses penagihan retribusi belum dapat berjalan secara maksimal.

Kemampuan pedagang untuk memenuhi kewajiban pembayaran menjadi salah satu kendala yang dihadapi pemerintah daerah.

“Karena kondisi pedagang saat ini pendapatannya menurun, jadi tingkat keberhasilan kami saat menagih itu masih rendah,” kata Agus.

Untuk mendorong pelunasan tunggakan sekaligus meningkatkan penerimaan sektor pasar, Dinas Perdagangan Kudus menyiapkan program keringanan melalui Kudus Great Sale 2026.

Dalam program tersebut, pedagang memperoleh potongan retribusi pelayanan pasar sebesar 7 persen ditambah 7 persen.

Program keringanan ini diberlakukan selama periode September hingga Desember 2026.

Potongan tersebut ditujukan untuk pembayaran retribusi los dan kios yang menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Melalui kebijakan ini, Dinas Perdagangan berharap para pedagang dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban retribusi.

Di sisi lain, pembayaran tunggakan diharapkan ikut membantu meningkatkan realisasi PAD sektor pasar Kabupaten Kudus hingga akhir 2026. (san)

 

Editor : Ali Mustofa
Retribusi Pasar Kudus Kudus Great Sale 2026 pedagang pasar pad kudus Kudus