Ada Aturan Baru Fiber Optik di Kudus, Provider yang Pakai Aset Daerah Bakal Bayar Retribusi

Ali Mustofa • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 09:39 WIB
TAK TERTATA: Kondisi kabel FO terlihat semrawut di Jalan Habib Ja’far (utara Masjid Agung Kudus) pada Selasa (29/9). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
TAK TERTATA: Kondisi kabel FO terlihat semrawut di Jalan Habib Ja’far (utara Masjid Agung Kudus) pada Selasa (29/9). (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah menyusun regulasi terkait pemanfaatan aset milik daerah untuk pemasangan jaringan fiber optik (FO).

Dalam rancangan aturan tersebut, provider telekomunikasi yang memanfaatkan aset daerah nantinya berpotensi dikenai retribusi.

Kabid Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah BPPKAD Kudus, Rama Rizkika, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum tersedia ketentuan khusus yang secara komprehensif mengatur penggunaan aset daerah untuk kepentingan jaringan telekomunikasi.

Aturan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) saat ini baru mencantumkan objek retribusi berupa penggunaan tanah untuk pemasangan peralatan.

Sementara pemanfaatan aset daerah untuk jaringan fiber optik membutuhkan pengaturan yang lebih spesifik.

”Untuk penggunaan aset, ada retribusi yang dikenakan. Selama ini belum ada aturan,” ungkap Rama.

Rama menyampaikan, rancangan regulasi tersebut sudah dibahas bersama DPRD Kudus.

Tahapan berikutnya adalah mengirimkan rancangan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi.

Menurut Rama, sejumlah daerah di Jawa Tengah sudah lebih dulu menerapkan skema retribusi terhadap pemanfaatan aset daerah untuk jaringan telekomunikasi.

Beberapa di antaranya yakni Pekalongan, Demak, Jepara, dan Semarang.

Pemkab Kudus kini berupaya menyiapkan mekanisme yang memiliki dasar hukum jelas sehingga pemanfaatan aset daerah oleh provider dapat tertata dengan baik.

Salah satu tahap penting yang akan dilakukan adalah pendataan jaringan fiber optik yang terpasang di wilayah Kudus.

Pendataan tersebut akan dilakukan secara mandiri oleh Pemkab Kudus.

Langkah ini diperlukan karena jumlah provider yang menggunakan jaringan kabel di wilayah Kudus masih belum memiliki data yang seragam.

Dalam pendataan sebelumnya, tercatat sekitar 14 provider yang menggunakan jaringan tersebut.

Namun, dalam pembahasan bersama DPRD Kudus, jumlah provider yang disebut mencapai sekitar 23 perusahaan.

Dengan adanya pendataan ulang dan penyusunan regulasi, Pemkab Kudus diharapkan memiliki dasar yang lebih jelas dalam mengatur pemanfaatan aset daerah sekaligus menentukan mekanisme retribusi bagi provider yang menggunakannya. (dik)

Editor : Ali Mustofa
fiber optik Kudus retribusi fiber optik provider telekomunikasi pemkab kudus Kudus