90 KDKMP di Kudus Diverifikasi, Ada Aki Kendaraan yang Rusak Setelah Lama Tak Dipakai

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 15:21 WIB
DINILAI: Ilustrasi Kopdes di Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/ Radar Kudus)
DINILAI: Ilustrasi Kopdes di Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/ Radar Kudus)

KUDUS - Proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap 90 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kudus menemukan adanya fasilitas koperasi yang mengalami kerusakan setelah cukup lama tidak digunakan.

Salah satu temuan tersebut berada di KDKMP Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan aki kendaraan roda tiga milik koperasi dalam kondisi lemah atau drop sehingga membutuhkan perbaikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus, Catur Widiyantno, mengatakan kerusakan aki tersebut menjadi satu-satunya persoalan sarana yang ditemukan selama verval terhadap 90 KDKMP.

“Kemarin baru satu di Kopdes Prambatan Kidul, akinya bocor. Kami potret dan kami laporkan ke pusat,” ujar Catur.

Verval dilakukan untuk mengetahui kondisi aktual bangunan, gudang, serta berbagai fasilitas dan infrastruktur yang tersedia di setiap KDKMP.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari monitoring yang dilaksanakan berdasarkan mandat Kementerian Koperasi RI.

Pemeriksaan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (22/9) hingga Kamis (24/9).

Sebanyak enam tim diterjunkan untuk melakukan pengecekan terhadap 90 KDKMP yang telah selesai dibangun.

“Ini dalam rangka monitoring dokumen administratif pembangunan fisik gedung, gudang, serta kelengkapan sarana dan prasarana,” jelasnya.

Petugas mengecek sejumlah fasilitas yang telah disediakan, mulai dari kendaraan operasional seperti truk, bentor, dan pikap, hingga berbagai perlengkapan penunjang berupa pendingin ruangan, CCTV, perangkat kasir, dan komputer.

Setiap tim mendapat pembagian wilayah kecamatan dengan sasaran sekitar lima KDKMP.

 Selain melihat kondisi fasilitas, petugas juga mencatat berbagai perlengkapan yang masih belum tersedia di masing-masing koperasi.

Dalam proses pemeriksaan, salah satu fasilitas yang ditemukan belum tersedia adalah alat pemadam api ringan (APAR).

Namun, Catur menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas tersebut masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat

“Daerah hanya sebagai penerima manfaat, karena instruksinya adalah untuk memotret dan mendata seluruh kopdes yang sudah terbangun,” katanya.

Apabila ditemukan sarana yang mengalami kerusakan, pemerintah daerah akan mendokumentasikan dan melaporkannya kepada pemerintah pusat.

Hasil verval tersebut, termasuk rekomendasi perbaikan, nantinya menjadi bahan untuk menentukan tindak lanjut.

Dari keseluruhan program KDKMP di Kudus, sebanyak 90 koperasi telah selesai dibangun dan menjadi objek pemeriksaan verval.

Sementara itu, terdapat 42 KDKMP lainnya yang belum dibangun karena persoalan ketersediaan lahan.

Kendala lahan terutama terjadi di Kecamatan Kota. Untuk pembangunan KDKMP, kebutuhan lahan disebut minimal mencapai 1.000 meter persegi.

“Terutama di Kecamatan Kota, karena lahan yang dibutuhkan minimal seribu meter persegi, nanti kekurangannya menjadi kewenangan pusat,” beber Catur.

Catur menambahkan bahwa gedung KDKMP yang telah dibangun belum dapat langsung diresmikan.

Setelah proses verval selesai, masih terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, antara lain penyusunan berita acara, pemberian rekomendasi pemanfaatan bangunan dan sarana prasarana, hingga proses penandatanganan dan serah terima.

Dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut, Pemkab Kudus berperan sebagai fasilitator sekaligus pihak yang menerima manfaat dari keberadaan KDKMP. (gal)

Editor : Ali Mustofa
KDKMP Kudus verval KDKMP Koperasi Merah Putih Kudus Koperasi Desa Merah Putih