KUDUS – Jajaran Polsek Jati, Polres Kudus, melakukan penelusuran terhadap konten media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja membawa benda yang diduga sebagai senjata tajam.
Penelusuran tersebut dilakukan melalui patroli siber untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam patroli di media sosial, petugas menemukan akun Instagram “plosokgalak1996” yang mengunggah video sejumlah remaja sedang berkumpul dan berjalan bersama sambil membawa beberapa benda yang diduga merupakan senjata tajam.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan profiling terhadap akun dan orang-orang yang terlihat dalam video.
Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi yang mengarah ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di rumah seorang remaja berinisial AI di Kecamatan Jati.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan beberapa benda yang diduga berkaitan dengan senjata.
Barang yang ditemukan antara lain sebuah celurit berukuran kecil, cobek panjang, serta dua buah busur panah. Benda-benda tersebut ditemukan di lantai dua rumah.
Selain mengamankan barang-barang tersebut untuk kepentingan pemeriksaan, polisi juga membawa lima remaja ke Mapolsek Jati untuk dimintai keterangan sekaligus menjalani pendalaman lebih lanjut.
Kelima remaja itu masing-masing berinisial AI, MJW, DP, NFFR, dan AAA. Mereka diketahui berdomisili di sejumlah desa yang berada di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menjelaskan bahwa penanganan tersebut bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan anggotanya.
Patroli dilakukan untuk memantau berbagai konten di media sosial yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Subkhan, petugas menemukan video yang memperlihatkan sekelompok remaja membawa benda yang diduga sebagai senjata tajam. Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui serangkaian penelusuran dan pemeriksaan.
“Petugas menemukan konten video di media sosial yang menampilkan sekelompok remaja dengan membawa benda yang diduga senjata tajam. Dari temuan tersebut kemudian dilakukan penelusuran dan pendalaman,” ujar AKP Subkhan.
Dalam proses pemeriksaan, polisi turut mendalami akun Instagram “plosokgalak1996” yang diketahui memiliki keterkaitan dengan salah seorang remaja berinisial MJW.
Kepada petugas, MJW menjelaskan bahwa video yang diunggah pada akun tersebut tidak seluruhnya dibuat atau direkam oleh kelompok mereka.
Menurut keterangannya, terdapat video yang berasal dari pihak lain kemudian digabungkan dengan rekaman lainnya sebelum kembali diunggah ke media sosial.
Selain menelusuri asal-usul video, polisi juga mendapatkan informasi mengenai keberadaan kelompok yang dibentuk oleh para remaja tersebut. Kelompok itu disebut menggunakan nama “Warga Remaja Militer” (WRM).
Penanganan terhadap kelima remaja tersebut tidak berlanjut pada proses penahanan.
Setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman, mereka diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Polisi juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka. Kelima remaja tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Untuk mendukung proses pembinaan, Polsek Jati berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memberikan penanganan lebih lanjut sesuai kebutuhan.
AKP Subkhan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pencegahan sedini mungkin terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang melibatkan anak-anak maupun remaja.
Dengan patroli siber dan pembinaan tersebut, kepolisian berupaya agar aktivitas di media sosial tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. (gal)
Editor : Ali Mustofa