Kabar Baik Guru Swasta Kudus! TKGS 2027 Disiapkan, Anggaran Tembus Rp90 Miliar

Ali Mustofa • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 08:32 WIB
Ilustrasi tunjangan guru (ai)
Ilustrasi tunjangan guru (ai)

KUDUS - Kabar baik bagi guru swasta di Kabupaten Kudus. Program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) dipastikan tetap dilanjutkan pada 2027.

Besaran bantuan yang diterima setiap guru juga tidak mengalami perubahan. Masing-masing penerima tetap mendapatkan tunjangan sebesar Rp1 juta.

Namun, jumlah guru yang menerima bantuan tersebut diperkirakan tidak sebanyak tahun sebelumnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Anggun Nugroho mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp90 miliar untuk pelaksanaan program TKGS pada 2027.

Menurutnya, besaran tunjangan per penerima tetap ditetapkan Rp1 juta.

Perubahan justru kemungkinan terjadi pada jumlah penerima karena adanya guru yang memasuki masa pensiun maupun telah memperoleh sertifikasi pendidik.

“Alokasi anggaran kalau tidak salah Rp90 miliar sekian. Setiap penerima tetap dapat satu juta, tetapi mungkin jumlah penerimanya yang berkurang karena ada yang sudah sertifikasi dan pensiun,” ujar Anggun, Jumat (18/9/2026).

Berkurangnya jumlah penerima bukan berarti program TKGS dihentikan. Penyesuaian sasaran dilakukan karena kondisi para guru swasta terus berubah.

Sebagian guru yang sebelumnya masuk dalam penerima manfaat dapat memasuki masa purna tugas.

Sementara itu, guru yang telah memperoleh sertifikasi pendidik juga dapat mengalami perubahan status dalam kriteria penerimaan bantuan.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah masih akan menyesuaikan jumlah sasaran penerima TKGS untuk tahun anggaran 2027.

Ketentuan mengenai penerima TKGS di Kabupaten Kudus mengacu pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut terdapat dua aspek utama yang menjadi pertimbangan dalam menentukan guru swasta sebagai penerima manfaat. Keduanya adalah dedikasi dan loyalitas, serta kinerja.

Untuk aspek dedikasi dan loyalitas, guru swasta yang dapat menjadi sasaran penerima harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya tujuh tahun secara berturut-turut.

Masa kerja tersebut harus dibuktikan melalui keputusan pengangkatan sebagai guru yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat guru tersebut mengabdi.

Selain masa pengabdian, aspek kinerja juga menjadi bagian dari persyaratan penerima TKGS. Ketentuannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Sebagai contoh, guru pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus memenuhi ketentuan mengajar minimal 10 jam pelajaran dalam satu minggu.

Durasi setiap jam pelajaran paling sedikit 30 menit.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penetapan sasaran penerima program TKGS.

Dengan anggaran yang disiapkan lebih dari Rp90 miliar, Pemkab Kudus memastikan program tunjangan bagi guru swasta tetap masuk dalam rencana tahun 2027.

Sementara jumlah penerimanya akan menyesuaikan dengan kondisi dan persyaratan yang berlaku. (san)

Editor : Ali Mustofa
TKGS Kudus 2027 tunjangan guru swasta Kudus guru swasta Kudus anggaran TKGS Kudus disdikpora kudus