Kondisi Sekolah Dasar di Kudus Jadi Sorotan, 700 Ruang Kelas Mengalami Kerusakan, Pemkab Lakukan Ini

Ali Mustofa • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 10:55 WIB
DIBENAHI: SD 1 Getassrabi masih proses pembangunan rehab ruang kelas. Masih banyak SD yang mengalami ruang kelas rusak. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)
DIBENAHI: SD 1 Getassrabi masih proses pembangunan rehab ruang kelas. Masih banyak SD yang mengalami ruang kelas rusak. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)

KUDUS – Kondisi fasilitas pendidikan dasar di Kabupaten Kudus masih menjadi perhatian pemerintah daerah.

Sekitar 700 ruang kelas SD negeri tercatat mengalami kerusakan dengan tingkat yang beragam, mulai dari ringan hingga berat.

Jumlah tersebut mencapai sekitar 34 persen dari total 2.035 ruang kelas yang berada di 392 SD.

Data tersebut menjadi salah satu acuan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus dalam menentukan sekolah yang akan mendapat prioritas perbaikan.

Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus Anggun Nugroho menjelaskan, penanganan secara langsung lebih difokuskan pada sekolah negeri.

Sementara untuk sekolah swasta, dukungan pemerintah diberikan melalui mekanisme hibah.

Menurutnya, pemerintah berupaya agar perbaikan fasilitas di sekolah dapat dilakukan secara menyeluruh dalam satu tahap apabila memungkinkan.

Dengan demikian, ketika sebuah sekolah memiliki beberapa fasilitas yang rusak, seperti ruang kelas, jamban, ruang guru, hingga perpustakaan, penanganannya dapat dilakukan secara bersamaan.

“Kalau bisa dalam satu waktu itu ditangani dan selesai. Jadi kalau satu sekolah misalnya rusak kelas, jamban, terus ruang guru, perpus, gitu ya, kalau bisa dalam satu waktu itu ditangani,” ujarnya.

Persoalan sarana pendidikan di SD negeri tidak hanya berkaitan dengan ruang kelas. Fasilitas sanitasi juga masih membutuhkan perhatian.

Dari 708 toilet SD negeri, sekitar 34,8 persen di antaranya tercatat mengalami kerusakan.

Selain toilet, sejumlah sekolah juga membutuhkan pembenahan terhadap fasilitas pendukung lainnya, termasuk jamban, ruang guru, dan perpustakaan.

Kondisi tersebut berbeda dengan jenjang SMP negeri. Dari sekitar 585 ruang kelas SMP, sebanyak 69 persen berada dalam kondisi baik.

Tingkat kerusakan toilet SMP juga relatif lebih rendah, yakni sekitar 12 persen.

Disdikpora Kudus menerapkan pola penanganan berdasarkan tingkat kerusakan fasilitas sekolah.

Untuk kerusakan ringan, sekolah dapat melakukan pemeliharaan secara mandiri, termasuk memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, fasilitas yang mengalami kerusakan sedang hingga berat akan diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi melalui dukungan anggaran dari APBD.

Keterbatasan dana BOS menjadi salah satu tantangan dalam pemeliharaan sekolah.

Kondisi ini terutama dirasakan sekolah yang memiliki jumlah peserta didik relatif sedikit sehingga kemampuan pembiayaannya juga terbatas.

Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan anggaran pemeliharaan dan rehabilitasi untuk membantu memperbaiki fasilitas sekolah yang tidak dapat ditangani hanya dengan sumber dana dari sekolah. (san)

Editor : Ali Mustofa
disdikpora kudus rehab ruang kelas sekolah pendidikan