KUDUS - Aksi dua warga asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang diduga hendak mencuri uang dari kotak amal sebuah musala di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, berakhir di tangan polisi.
Keduanya terlebih dahulu diketahui warga ketika berada di sekitar lokasi musala pada malam hari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 20.30 WIB di Musala Maslakhul-Huda, Dukuh Tumpuk, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial CR, 41, dan AM, 36.
Keduanya diduga mengambil uang yang tersimpan di dalam kotak amal musala. Nilai uang yang diduga hendak diambil diperkirakan mencapai Rp940 ribu.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto menjelaskan, kejadian bermula ketika salah seorang warga memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang membawa sejumlah tas di sekitar musala.
Informasi tersebut kemudian membuat warga memperhatikan gerak-gerik keduanya.
Apalagi, keberadaan mereka berada di sekitar tempat ibadah pada malam hari sehingga menimbulkan kecurigaan.
Warga kemudian melakukan pengecekan hingga akhirnya kedua orang tersebut diketahui berada di sekitar Musala Maslakhul-Huda.
Dari kejadian tersebut, kedua orang yang diamankan diduga berkaitan dengan upaya mengambil uang yang berada di dalam kotak amal musala.
Jumlah uang yang diduga diambil mencapai sekitar Rp940 ribu.
Setelah mengetahui adanya dugaan aksi tersebut, warga kemudian mengamankan keduanya dan selanjutnya menyerahkan penanganan kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami kronologi serta memastikan keterlibatan kedua orang tersebut dalam dugaan pencurian.
Pihak kepolisian kini menangani kasus tersebut untuk mengungkap secara lebih jelas rangkaian kejadian yang berlangsung di Musala Maslakhul-Huda.
Informasi mengenai keberadaan dua orang yang membawa tas menjadi awal warga menaruh perhatian.
Dari situ, dugaan aksi pencurian uang kotak amal kemudian diketahui dan berujung pada diamankannya kedua terduga pelaku.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut uang yang diperuntukkan bagi kepentingan musala.
Polisi masih melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (dik)
Editor : Ali Mustofa