MBG Tak Lagi untuk Semua Sekolah? Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Kriteria Penerimanya

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 09:54 WIB
MAKAN BARENG: Murid SMP 4 Kudus saat menyantap menu MBG bersama di halaman sekolah. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)
MAKAN BARENG: Murid SMP 4 Kudus saat menyantap menu MBG bersama di halaman sekolah. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)

KUDUS – Tidak semua sekolah nantinya dipastikan mendapatkan manfaat dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan, pemerintah akan melakukan pemetaan agar penerima program tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan.

Salah satu kriteria sekolah yang berpotensi tidak menerima MBG adalah sekolah berbasis boarding.

Menurut Abdul Mu’ti, sekolah dengan sistem asrama umumnya telah memiliki fasilitas dapur sendiri sehingga kebutuhan makanan para siswa dapat dipenuhi dari lingkungan sekolah.

Meski demikian, dapur yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan makanan siswa tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pihak sekolah dapat mengajukan izin pendirian dapur yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Abdul Mu’ti menjelaskan, ke depan penyaluran MBG akan lebih diarahkan kepada sekolah yang memang membutuhkan.

Sekolah yang berada di wilayah pelosok dan memiliki keterbatasan akses terhadap makanan bergizi dinilai perlu menjadi salah satu prioritas penerima program.

Ia juga menyebut keberadaan kantin sekolah dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari penyediaan makanan bergizi.

Menurutnya, apabila sebuah sekolah sudah mempunyai kantin yang dapat dikembangkan menjadi dapur MBG sesuai standar, skema tersebut dinilai lebih efektif.

Sebaliknya, sekolah yang belum memiliki kantin maupun dapur mandiri menjadi kelompok yang lebih membutuhkan dukungan program MBG.

Dengan pola tersebut, pemerintah berharap penyaluran makanan bergizi dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Mu’ti menambahkan, sejumlah sekolah yang menerapkan sistem full day juga umumnya telah mempunyai dapur sendiri untuk memenuhi kebutuhan makanan siswa.

Sekolah dengan kondisi demikian dinilai dapat memilih untuk tidak menerima program MBG apabila kebutuhan makan siswanya telah terpenuhi secara mandiri.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Anggun Nugroho mengatakan, di Kabupaten Kudus memang terdapat sejumlah sekolah yang menyatakan tidak menerima program MBG.

Keputusan tersebut, kata dia, diketahui berdasarkan hasil kuesioner yang sebelumnya disebarkan kepada wali murid.

Sebagian besar sekolah yang menyatakan tidak menerima MBG merupakan sekolah swasta, terutama pada jenjang sekolah dasar (SD).

Sedangkan untuk sekolah negeri di Kudus, saat ini program MBG masih diberikan.

Anggun menegaskan bahwa apabila nantinya pemerintah pusat melakukan pemilahan kembali terhadap sekolah penerima MBG, pihaknya akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan adanya pemetaan tersebut, pelaksanaan program MBG diharapkan semakin tepat sasaran.

Sekolah yang memiliki kemampuan menyediakan makanan secara mandiri dapat mengoptimalkan fasilitas yang sudah tersedia, sementara bantuan pemerintah bisa lebih difokuskan kepada peserta didik yang benar-benar membutuhkan asupan makanan bergizi. (san)

Editor : Ali Mustofa
kebutuhan makanan abdul mu'ti Kudus program mbg mendikdasmen