KUDUS – Upaya meningkatkan kesejahteraan guru terus menjadi perhatian pemerintah pusat.
Persoalan tersebut kini mulai dibahas antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan, pembahasan mengenai peningkatan kesejahteraan, khususnya bagi guru swasta, telah dilakukan bersama Komisi X DPR RI.
Namun, rencana tersebut masih harus melewati tahapan pembahasan dan persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI karena berkaitan dengan alokasi anggaran.
Salah satu usulan yang tengah dikaji adalah perubahan status guru secara nasional.
Pemerintah mempertimbangkan pengangkatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain itu, guru PPPK paruh waktu juga diusulkan untuk dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Abdul Mu’ti menyampaikan, program tersebut masih menunggu proses pengajuan kepada Banggar DPR RI.
Apabila mendapat persetujuan dari Komisi X dan Banggar, rencana tersebut ditargetkan mulai dijalankan pada 2027.
Menurutnya, peningkatan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu merupakan salah satu langkah yang dinilai tepat untuk memperbaiki kondisi kesejahteraan guru.
Pemerintah juga memberikan peluang kepada para guru untuk mengikuti seleksi CPNS.
Dengan status CPNS, guru akan memperoleh penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain gaji, guru juga berpeluang mendapatkan berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari hak sebagai aparatur negara.
Mu’ti menegaskan bahwa kesejahteraan guru tidak semata-mata diukur dari kenaikan nominal gaji.
Perubahan dan peningkatan status kepegawaian juga dapat menjadi salah satu indikator dalam upaya memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik.
Pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan tersebut dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan.
Guru yang kompeten, memiliki motivasi kerja dan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dinilai akan lebih mampu menciptakan proses belajar mengajar yang efektif.
Karena itu, peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya dipandang sebagai upaya menambah pendapatan.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari investasi jangka panjang untuk memperkuat kualitas pendidikan sekaligus mempersiapkan masa depan peserta didik. (gal)
Editor : Ali Mustofa