Kudus, 3 September 2026 – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus terus mendorong para pemberi kerja dan badan usaha untuk meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memastikan pekerja memperoleh perlindungan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terkait Jaminan Pensiun yang diselenggarakan di Hotel IJ Horison Kudus, Kamis (3/9/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para pemberi kerja dan perwakilan badan usaha di wilayah Kudus sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dunia usaha mengenai pentingnya perlindungan pekerja, khususnya melalui Program Jaminan Pensiun.
Kegiatan edukasi ini dilaksanakan bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Tengah dan DIY, Dedi Dermawan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus juga menghadirkan Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Karasidenan Pati untuk memberikan pemahaman kepada badan usaha mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.
Dalam sesi edukasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Karasidenan Pati menyampaikan pentingnya penerapan K3 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasional perusahaan.
Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya menjadi tanggung jawab pekerja, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemberi kerja dan pekerja. Penerapan K3 yang baik diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Pemberi kerja memiliki peran penting dalam memastikan potensi risiko di tempat kerja dapat diidentifikasi dan dikendalikan. Di sisi lain, pekerja juga harus memahami dan menjalankan prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.
Upaya tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja harus dibangun sejak pekerja menjalankan aktivitasnya di tempat kerja. Namun, perlindungan pekerja tidak berhenti pada aspek keselamatan selama bekerja. Perlindungan juga perlu dipersiapkan untuk menghadapi risiko jangka panjang, termasuk ketika pekerja memasuki masa pensiun.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam pemaparan Dedi Dermawan, Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Tengah dan DIY.
Dalam pemaparannya, Dedi menjelaskan pentingnya Program Jaminan Pensiun (JP) sebagai bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja. Jaminan Pensiun bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja mengalami kondisi yang menyebabkan kehilangan atau berkurangnya penghasilan, khususnya ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.
Menurutnya, perlindungan pekerja tidak seharusnya hanya berfokus pada saat pekerja masih aktif bekerja. Perlindungan harus dipersiapkan secara berkelanjutan agar pekerja tetap memiliki kepastian ketika masa produktifnya berakhir.
Program Jaminan Pensiun memberikan berbagai manfaat, antara lain manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun janda/duda, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun anak, serta manfaat pensiun orang tua.
Dengan adanya Jaminan Pensiun, pekerja memiliki perlindungan terhadap risiko berkurangnya atau hilangnya penghasilan ketika memasuki masa pensiun. Hal ini sekaligus memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja maupun keluarganya dalam menghadapi masa setelah tidak lagi bekerja.
“Kita harus hadir dan memastikan bahwa setiap pekerja telah terlindungi, tidak hanya saat bekerja, tetapi juga sampai pekerja sudah tidak bekerja lagi. Jaminan Pensiun merupakan bagian dari perlindungan jangka panjang tersebut,” ujar Dedi.
Pesan tersebut menjadi penting bagi dunia usaha karena masa pensiun merupakan bagian dari siklus kehidupan pekerja yang perlu dipersiapkan sejak masih aktif bekerja. Dengan kepesertaan Jaminan Pensiun, pekerja tidak menghadapi masa pensiun tanpa perlindungan, sementara keluarga juga memperoleh kepastian atas manfaat yang diberikan sesuai dengan ketentuan program.
Selain membahas manfaat Jaminan Pensiun, kegiatan sosialisasi juga menekankan pentingnya kepatuhan badan usaha dalam menjalankan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepatuhan pemberi kerja tidak semata-mata dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban administratif perusahaan. Lebih dari itu, kepatuhan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial dapat terpenuhi.
Badan usaha diharapkan memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta sesuai ketentuan, serta memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara tertib dan berkelanjutan.
Kepatuhan tersebut menjadi semakin penting karena risiko yang dihadapi pekerja tidak hanya terjadi pada saat bekerja. Pekerja juga membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, kehilangan penghasilan, hingga ketika memasuki masa pensiun.
Dengan demikian, kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat, memberikan rasa aman bagi pekerja, sekaligus mendukung keberlangsungan perusahaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Dewi Mulya Sari, menyampaikan bahwa sinergi dengan Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan dan dunia usaha menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman serta kepatuhan badan usaha terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami terus mendorong seluruh badan usaha untuk memastikan setiap pekerjanya telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan. Kepatuhan bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi merupakan bentuk nyata tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja,” ujar Dewi.
Ia menambahkan, perlindungan pekerja perlu dipandang secara menyeluruh dan berkelanjutan. Setiap pekerja menghadapi berbagai risiko dalam perjalanan bekerja, mulai dari risiko kecelakaan kerja hingga risiko kehilangan penghasilan ketika memasuki masa pensiun.
“Risiko tidak pernah memilih siapa yang akan mengalaminya dan kapan akan terjadi. Karena itu, perlindungan juga tidak boleh menunggu sampai risiko terjadi. Kita harus memastikan pekerja terlindungi sejak mereka mulai bekerja, ketika menghadapi risiko pekerjaan, hingga memasuki masa pensiun,” tegasnya.
Menurut Dewi, kepesertaan dalam Program Jaminan Pensiun juga perlu menjadi perhatian serius badan usaha. Jaminan Pensiun memberikan perlindungan jangka panjang sehingga pekerja tetap memiliki kepastian perlindungan ketika masa produktifnya berakhir.
“Kami mengajak seluruh badan usaha untuk tidak melihat Jaminan Pensiun hanya sebagai kewajiban perusahaan. Ini merupakan bentuk kepedulian dan investasi perlindungan jangka panjang bagi pekerja. Dengan memastikan pekerja terdaftar dan iuran dibayarkan secara tertib, perusahaan turut memastikan pekerjanya memiliki perlindungan ketika memasuki masa pensiun,” lanjut Dewi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus berharap semakin banyak badan usaha yang memahami bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.
Perlindungan tersebut harus dibangun secara menyeluruh, mulai dari menciptakan lingkungan kerja yang aman melalui penerapan K3, memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko pekerjaan, hingga memastikan adanya perlindungan jangka panjang melalui Program Jaminan Pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus juga terus membuka ruang komunikasi dan edukasi bagi para pemberi kerja agar implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan dapat berjalan secara optimal.
Pada akhirnya, kepatuhan badan usaha bukan hanya memberikan kepastian terpenuhinya hak pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, sejahtera, dan berkelanjutan.
Perlindungan pekerja tidak boleh menunggu risiko terjadi. Dari keselamatan saat bekerja hingga jaminan di masa pensiun, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan yang berkelanjutan.
Editor : Mahendra Aditya