KUDUS – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mempercepat proses penerbitan sejumlah perizinan yang dibutuhkan untuk pembangunan Stadion Wergu Wetan.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Pemkab Kudus berkomitmen segera mengebut proses administrasi agar proyek pembangunan stadion dapat dimulai sesuai rencana.
Beberapa dokumen yang perlu segera diselesaikan di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi antara Kementerian PU dan Pemkab Kudus terkait rencana pembangunan Stadion Wergu Wetan yang berlangsung di Pendapa Kudus.
Proses Lelang Sudah Rampung
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis 1 Jawa Tengah Kementerian PU, Afi Trianto, mengatakan proses lelang pembangunan Stadion Wergu Wetan telah selesai.
Pemenang lelang juga sudah ditetapkan sehingga pihak kementerian pada dasarnya telah siap melanjutkan ke tahap pembangunan fisik.
Namun, sebelum pekerjaan dimulai, masih diperlukan dukungan Pemkab Kudus untuk menyelesaikan sejumlah perizinan, terutama PBG melalui SIMBG dan Amdal Lalin.
Afi menjelaskan, setelah seluruh perizinan tersebut terbit, pihaknya akan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Setelah tahapan itu selesai, pekerjaan pembangunan stadion dapat segera dilaksanakan.
Selain persoalan perizinan, Kementerian PU juga meminta Pemkab Kudus memastikan kondisi fondasi bangunan lama yang berada di lokasi proyek.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana proses pembongkaran bangunan eksisting dilakukan sehingga tidak mengganggu pekerjaan tiang pancang stadion baru.
Menurut Afi, bangunan lama sebaiknya tidak dibongkar sampai terlalu dalam apabila kondisi fondasinya berpotensi bersinggungan dengan pembangunan struktur baru.
Sebagian bangunan dapat didemolisi terlebih dahulu, tetapi fondasi perlu diperhatikan agar pekerjaan pemancangan tidak mengalami kendala.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat proses perizinan yang diperlukan.
Khusus untuk penerbitan PBG, Pemkab Kudus akan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Kudus.
Eko optimistis proses administrasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu relatif cepat.
Ia menyebut, register dapat segera muncul dan dokumen penyerahan lahan juga akan dipenuhi. Sementara mengenai fondasi bangunan lama, Pemkab Kudus akan menyiapkan dokumen awal sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembangunan.
Apabila nantinya ditemukan bagian fondasi yang bersinggungan dengan struktur baru, posisi fondasi dapat disesuaikan atau digeser berdasarkan arahan teknis, tanpa mengurangi kekuatan struktur bangunan.
Dengan demikian, pembongkaran seluruh fondasi lama tidak harus dilakukan.
Untuk Amdal Lalin, Eko menyebut target awal penerbitannya berada pada Desember. Namun, Pemkab Kudus berupaya agar dokumen tersebut dapat diterbitkan lebih cepat, yakni pada November mendatang.
Ia menjelaskan pembangunan Stadion Wergu Wetan menggunakan anggaran dalam APBD Perubahan.
Karena pelaksanaannya bersifat swakelola dan bukan pekerjaan kontraktual, sejumlah dokumen dapat mulai dilengkapi sejak awal untuk mempercepat pelaksanaan proyek.
Stadion Wergu Wetan Jadi Harapan Masyarakat
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pembangunan kembali Stadion Wergu Wetan menjadi salah satu harapan masyarakat Kudus.
Karena itu, Pemkab Kudus siap memberikan dukungan, termasuk mempercepat proses perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Pemkab juga berkomitmen mendukung kelancaran seluruh tahapan agar pembangunan stadion dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kudus. (gal)
Editor : Ali Mustofa